Menko Polhukam Desak DPR Segera Tuntaskan UU Anti Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menilai, saat ini aparat keamanan sangat membutuhkan regulasi yang tepat untuk menindak aksi terorisme di Indonesia. Sebab, aparat keamanan masih memiliki keterbatasan untuk menindak pihak-pihak yang dicurigai melakukan aksi terorisme dan radikalisme.
"Tak mungkin aparat keamanan harus bertugas dengan tangan diborgol, tanpa ada satu senjata, undang-undang yang memadai," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Menurut Wiranto, tidak adanya regulasi yang memadai juga membuat aparat keamanan tidak memiliki langkah yang tepat untuk melakukan tindakan preventif atau pencegahan dalam mengatasi tindakan terorisme dan radikalisme.
Untuk hal ini, pemerintah mengaku akan berbicara kepada DPR agar revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera dituntaskan. Sebab, revisi yang diajukan sejak Oktober 2016 belum juga diselesaikan oleh DPR.
Sementara, kata Wiranto, pelaku teror dalam menjalankan aksinya tidak pernah menunggu revisi UU itu selesai dilakukan. "Negara lain sekarang sudah gunakan UU yang sangat keras, bahkan tetangga kita (Malaysia) masih menggunakan UU Subversif, kalau ada lima orang kumpul-kumpul dicurigai melakukan aksi teror langsung ditangkap," pungkasnya.
"Tak mungkin aparat keamanan harus bertugas dengan tangan diborgol, tanpa ada satu senjata, undang-undang yang memadai," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Menurut Wiranto, tidak adanya regulasi yang memadai juga membuat aparat keamanan tidak memiliki langkah yang tepat untuk melakukan tindakan preventif atau pencegahan dalam mengatasi tindakan terorisme dan radikalisme.
Untuk hal ini, pemerintah mengaku akan berbicara kepada DPR agar revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera dituntaskan. Sebab, revisi yang diajukan sejak Oktober 2016 belum juga diselesaikan oleh DPR.
Sementara, kata Wiranto, pelaku teror dalam menjalankan aksinya tidak pernah menunggu revisi UU itu selesai dilakukan. "Negara lain sekarang sudah gunakan UU yang sangat keras, bahkan tetangga kita (Malaysia) masih menggunakan UU Subversif, kalau ada lima orang kumpul-kumpul dicurigai melakukan aksi teror langsung ditangkap," pungkasnya.
(kri)