Ketum PAN: Semestinya Tak Ada Lagi Presidential Threshold

Jum'at, 26 Mei 2017 - 15:15 WIB
Ketum PAN: Semestinya...
Ketum PAN: Semestinya Tak Ada Lagi Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional‎ (PAN) Zulkifli Hasan‎ berpendapat bahwa seharusnya syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dihapus dari Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pilpres dan Pileg digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang.

"‎Presidential Threshold‎ itu kan semestinya kan karena putusan MK kan enggak ada lagi presidential threshold‎," ujar Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Namun jika tidak dihapus, Zulkifli Hasan menyarankan agar angka presidential threshold sama dengan parliamentary threshold. "Supaya alasannya masuk akal kan. Karena MK kan sudah memutuskan enggak ada lagi (presidential threshold‎, red)," papar ketua MPR ‎ini.

Karena, lanjut dia, pilpres dan pileg digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang‎ sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013. "MK kan memutuskan enggak ada persyaratan lagi," ungkap mantan menteri kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Sehingga, tiap partai politik (Parpol) peserta pemilu bisa mencalonkan presiden dengan ditiadakannya presidential threshold itu. Dia yakin, jika syarat presidential threshold dimasukkan dalam RUU Pemilu, maka akan digugat ke MK. "Kalau ada syarat nanti kan bisa di MK lagi," imbuhnya.

Zulkifli mengaku berpendapat demikian bukan karena ingin mengusung calon presiden dari internal partainya pada Pemilu 2019 nanti. Tapi lebih karena berkaca pada putusan MK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)