Dugaan Suap di PT PAL, KPK Koordinasi Pemeriksaan KSAL dengan POM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi dalam kapasitas selaku Komisaris Utama PT PAL Indonesia (persero) melalui koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihak masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap terhadap pejabat PT PAL Indonesia (persero) sehubungan pembayaran fee agency penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia (persero) ke The Department of National Defense of The Philippines atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Filipina, dengan nilai kontrak USD86,96 juta (setara Rp1,1 6 triliun) dengan empat tersangka. Salah satu caranya dengan memeriksa saksi-saksi dan empat tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Muhammad Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia (Persero), dan General Manager Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Indonesia (Persero) Arief Cahyana sebagai tiga penerima suap dari tersangka pemberi perantara agensi Ashanty Sales Incorporation (AS Inc) merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Menurut Febri, KPK masih membutuhkan keterangan saksi-saksi dari PT PAL Indonesia (persero) baik dari unsur jajaran komisaris, jajaran direksi, maupun pejabat lainnya di perusahaan tersebut. Untuk pemeriksaan Laksamana TNI Ade Supandi dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia (persero) untuk saat ini belum dilakukan.
"Jika ada pihak militer aktif (Ade Supandi) yang dibutuhkan keterangan dalam proses penyidikan, maka kita akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5) kemarin.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, sebelumnya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 dengan anggaran lebih dari Rp222,438 miliar yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebenarnya penyidik KPK pernah memeriksa jenderal TNI aktif yakni Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.
Pemeriksaan Arie yang berlangsung di Gedung POM TNI tersebut berlangsung karena komunikasi dan koordinasi intensif antara KPK dengan TNI secara umum dan khusus dengan Puspom TNI.
"Hal yang sama pernah kita lakukan saat menangani Bakamla. Koordinasi dilakukan dengan baik saat itu, baik untuk menghadirkan sebagai saksi ataupun proses hukum terhadap pihak lain yang berada di luar kewenangan KPK," paparnya.
Upaya memeriksa Laksamana TNI Ade Supandi, tutur Febri, sepenuhnya sesuai dan bergantung pada perencanaan penyidikan yang telah disusun penyidik. Meski begitu, dia tidak mau berspekulasi terlalu jauh apakah benar atau tidak Ade sebagai Komisaris Utama tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi dugaan suap, diduga ikut menyepakati pembagian jatah fee, hingga diduga menerima alokasi uang. "Kita belum sampai ke sana," paparnya.
Febri melanjutkan, Selasa kemarin sebenarnya penyidik menjadwalkan lima orang dewan komisaris PT PAL Indonesia (persero) sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana. Kelimanya adalah Wakil Komisaris Sunardjo dengan empat anggota Yoska Octaviano, Rachmat Lubis, Eko Setiawan, dan Anne Kusmayati. Tapi kelimanya tidak hadir. Ketidakhadiran itu atas inisiatif KPK.
"Ada perubahan jadwal untuk saksi-saksi kasus PAL. Penyidik masih fokus pada proses melengkapi berkas pihak pemberi. (Jadi) Perubahan jadwal di KPK," paparnya.
Dia menambahkan, per Selasa (23/5) kemarin dilakukan perpanjangan penahanan pada tahap pengadilan negeri kesatu selama 30 hari untuk tersangka M Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwal. Firmansyah dan Arif diperpanjang mulai 30 Mei hingga 28 Juni 2017. Sedangkan Saiful mulai 31 Mei-29 Juni 2017. Saat ini, tutur Febri, KPK sedang dalam proses mematangkan berkas pihak yang diduga memberikan suap dalam kasus ini.
"Direncanakan akan selesai hingga akhir Mei 2017 ini. Terkait dengan pemeriksaan saksi dari unsur Direksi, Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proyek kapal SSV dan hubungan kontrak dengan Ashanti (untuk Direktur yang baru menjabat). Didalami juga proses dan mekanisme persetujuan fee agency antara PT. PAL dengan Ashanti Inc," ucapnya.
M Firmansyah Arifin keluar ruang steril KPK pukul 20.23 WIB. Firmansyah tidak berkomentar saat disinggung materi pemeriksaan. Dia hanya menjawab singkat disertai anggukan kepala saat disinggung perpanjangan penahanan. "Iya, iya," ucapnya sambil memasuki mobil
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihak masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap terhadap pejabat PT PAL Indonesia (persero) sehubungan pembayaran fee agency penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia (persero) ke The Department of National Defense of The Philippines atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Filipina, dengan nilai kontrak USD86,96 juta (setara Rp1,1 6 triliun) dengan empat tersangka. Salah satu caranya dengan memeriksa saksi-saksi dan empat tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Muhammad Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia (Persero), dan General Manager Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Indonesia (Persero) Arief Cahyana sebagai tiga penerima suap dari tersangka pemberi perantara agensi Ashanty Sales Incorporation (AS Inc) merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Menurut Febri, KPK masih membutuhkan keterangan saksi-saksi dari PT PAL Indonesia (persero) baik dari unsur jajaran komisaris, jajaran direksi, maupun pejabat lainnya di perusahaan tersebut. Untuk pemeriksaan Laksamana TNI Ade Supandi dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia (persero) untuk saat ini belum dilakukan.
"Jika ada pihak militer aktif (Ade Supandi) yang dibutuhkan keterangan dalam proses penyidikan, maka kita akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5) kemarin.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, sebelumnya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 dengan anggaran lebih dari Rp222,438 miliar yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebenarnya penyidik KPK pernah memeriksa jenderal TNI aktif yakni Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.
Pemeriksaan Arie yang berlangsung di Gedung POM TNI tersebut berlangsung karena komunikasi dan koordinasi intensif antara KPK dengan TNI secara umum dan khusus dengan Puspom TNI.
"Hal yang sama pernah kita lakukan saat menangani Bakamla. Koordinasi dilakukan dengan baik saat itu, baik untuk menghadirkan sebagai saksi ataupun proses hukum terhadap pihak lain yang berada di luar kewenangan KPK," paparnya.
Upaya memeriksa Laksamana TNI Ade Supandi, tutur Febri, sepenuhnya sesuai dan bergantung pada perencanaan penyidikan yang telah disusun penyidik. Meski begitu, dia tidak mau berspekulasi terlalu jauh apakah benar atau tidak Ade sebagai Komisaris Utama tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi dugaan suap, diduga ikut menyepakati pembagian jatah fee, hingga diduga menerima alokasi uang. "Kita belum sampai ke sana," paparnya.
Febri melanjutkan, Selasa kemarin sebenarnya penyidik menjadwalkan lima orang dewan komisaris PT PAL Indonesia (persero) sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana. Kelimanya adalah Wakil Komisaris Sunardjo dengan empat anggota Yoska Octaviano, Rachmat Lubis, Eko Setiawan, dan Anne Kusmayati. Tapi kelimanya tidak hadir. Ketidakhadiran itu atas inisiatif KPK.
"Ada perubahan jadwal untuk saksi-saksi kasus PAL. Penyidik masih fokus pada proses melengkapi berkas pihak pemberi. (Jadi) Perubahan jadwal di KPK," paparnya.
Dia menambahkan, per Selasa (23/5) kemarin dilakukan perpanjangan penahanan pada tahap pengadilan negeri kesatu selama 30 hari untuk tersangka M Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwal. Firmansyah dan Arif diperpanjang mulai 30 Mei hingga 28 Juni 2017. Sedangkan Saiful mulai 31 Mei-29 Juni 2017. Saat ini, tutur Febri, KPK sedang dalam proses mematangkan berkas pihak yang diduga memberikan suap dalam kasus ini.
"Direncanakan akan selesai hingga akhir Mei 2017 ini. Terkait dengan pemeriksaan saksi dari unsur Direksi, Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proyek kapal SSV dan hubungan kontrak dengan Ashanti (untuk Direktur yang baru menjabat). Didalami juga proses dan mekanisme persetujuan fee agency antara PT. PAL dengan Ashanti Inc," ucapnya.
M Firmansyah Arifin keluar ruang steril KPK pukul 20.23 WIB. Firmansyah tidak berkomentar saat disinggung materi pemeriksaan. Dia hanya menjawab singkat disertai anggukan kepala saat disinggung perpanjangan penahanan. "Iya, iya," ucapnya sambil memasuki mobil
(kri)