Usulan Penambahan 10 Kursi Pimpinan DPR-DPD-MPR Bergantung Pemerintah

Rabu, 24 Mei 2017 - 01:07 WIB
Usulan Penambahan 10...
Usulan Penambahan 10 Kursi Pimpinan DPR-DPD-MPR Bergantung Pemerintah
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengklaim bahwa usulan penambahan 10 kursi pimpinan parlemen yang terdiri atas 6 pimpinan MPR, 2 Pimpinan DPR dan 2 Pimpinan DPD sudah disepakati okeh fraksi-fraksi. Tapi, putusan ini bergantung pada sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Semua ada penambahan-penambahan yang mereka usulin tapi kan semuanya tergantung pemerintah. Ada yang usulan 2-3, DPR 2 dan 3 MPR, sekarang ada lagi yang usulan 6-2 (6 MPR dan 2 DPR), kemudian ada usulan lain dari beberapa fraksi seperti Hanura soal bagaimana penguatan DPD, kemudian ada soal usulan MKD soal penegasan hak imunitas," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5).

Menurut Supratman, penambahan 6 pimpinan MPR itu merupakan usulan dari semua fraksi karena jumlahnya 6 di mana ada 6 fraksi yang belum memiliki kursi pimpinan MPR. Sementara 2 pimpinan DPD diusulkan oleh DPD sendiri dan juga Fraksi Hanura. Tapi intinya, usulan itu sudah tidak bermasalah lagi di tataran lobi fraksi-fraksi.

"Saya rasa sudah enggak ada masalah, di tingkat fraksi sudah tidak ada masalah. Ini sudah usulan resmi, saya kira kalau pemerintah sudah setuju ini secepatnya akan kita ambil keputusan," klaimnya.

Namun demikian, lanjutnya, Panja Revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan melanjutkan rapat pada Rabu (24/5) untuk melanjutkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan usulan tambahan DIM. Dan putusannya akan diambil bersama-sama dengan pemerintah dalam waktu dekat.

"Sekarang kita lagi jadwalkan bersama dengan pemerintah karena ini kan semua usulan di dalam DIM, tentu semua pemerintah bagaimana menyikapinya kita tunggu," jelasnya.

Lebih dari itu mengenai penegasan hak imunitas DPR, Supratman menjelaskan, itu merupakan jaminan bahwa anggota DPR itu dalam melaksanakan tugas itu tidak boleh dipidana.
(kri)
Berita Terkait
Pimpinan MPR: Perppu...
Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR
Sidang Tahunan MPR Digelar...
Sidang Tahunan MPR Digelar Hari Ini, Begini Susunan Acaranya
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
DPR, Pemerintah dan...
DPR, Pemerintah dan DPD Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dengan Catatan
DPR Diapresiasi karena...
DPR Diapresiasi karena Gelar Sidang Tahunan Secara Sederhana dan Empati
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved