KIP Sebut Keterbukaan Informasi Harus Jadi Habit Lembaga Publik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta kepada lembaga publik untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari kerja sehari-hari.
Menurut Komisioner KIP Henny S Widyaningsih, 7 tahun penerapan Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Publik, masih ada lembaga publik yang tidak menyadari tugasnya tersebut.
Mereka perlu diingatkan untuk terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Padahal keterbukaan informasi harus menjadi habit (kebiasaan) yang tidak perlu selalu diingatkan.
"Jadi tidak perlu ada polisinya. Kalau bicara keterbukaan informasi, bukan lagi punya ini itu, tidak perlu ada pemohon, sengketa, baru terbuka. Tapi keterbukaan informasi publik sudah harus mendarah daging," kata Henny saat membuka diskusi yang digelar KIP, di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Henny mengakui, keterbukaan informasi di lembaga publik masih banyak hambatan. Dia berharap di tahun-tahun mendatang keterbukaan informasi ini bisa terus digalakkan, terutama di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi pintu keluar informasi dari suatu lembaga.
"Maka dari itu komitmen penting. Ini tugas semua, teman-teman PPID perlu bahu membahu membuat gerakan besar, gerakan nasional keterbukaan informasi publik," tegas Henny.
Lebih lanjut Henny mengatakan, dengan keterbukaan informasi sejatinya dapat membantu lembaga publik terhindar dari informasi bohong (hoax).
"Cara melawan hoax adalah dengan cepat PPID melawan, kalau terlambat maka hoax (yang sengaja dibuat atau tidak) akan menjadi suatu yang dianggap benar," tambah Henny.
Menurut Komisioner KIP Henny S Widyaningsih, 7 tahun penerapan Undang-Undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Publik, masih ada lembaga publik yang tidak menyadari tugasnya tersebut.
Mereka perlu diingatkan untuk terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Padahal keterbukaan informasi harus menjadi habit (kebiasaan) yang tidak perlu selalu diingatkan.
"Jadi tidak perlu ada polisinya. Kalau bicara keterbukaan informasi, bukan lagi punya ini itu, tidak perlu ada pemohon, sengketa, baru terbuka. Tapi keterbukaan informasi publik sudah harus mendarah daging," kata Henny saat membuka diskusi yang digelar KIP, di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Henny mengakui, keterbukaan informasi di lembaga publik masih banyak hambatan. Dia berharap di tahun-tahun mendatang keterbukaan informasi ini bisa terus digalakkan, terutama di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi pintu keluar informasi dari suatu lembaga.
"Maka dari itu komitmen penting. Ini tugas semua, teman-teman PPID perlu bahu membahu membuat gerakan besar, gerakan nasional keterbukaan informasi publik," tegas Henny.
Lebih lanjut Henny mengatakan, dengan keterbukaan informasi sejatinya dapat membantu lembaga publik terhindar dari informasi bohong (hoax).
"Cara melawan hoax adalah dengan cepat PPID melawan, kalau terlambat maka hoax (yang sengaja dibuat atau tidak) akan menjadi suatu yang dianggap benar," tambah Henny.
(maf)