Gugat Kubu OSO ke PTUN, GKR Hemas Ingin Kembalikan Marwah DPD
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menilai, gugatan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengembalikan marwah Mahkamah Agung (MA).
Hemas mengatakan, langkah Wakil Ketua MA Suwadi yang mengambil sumpah jabatan terhadap pimpinan DPD kubu Oesman Sapta Odang (OSO) tidak tepat. Sebab, pimpinan DPD versi OSO dianggap sebagai pimpinan ilegal.
"Harapan saya DPD ini kembali sesuai harapan kami bahwa MA akan cabut pelantikan (DPD kubu OSO) yang lalu," tutur Hemas saat berdiskusi seputar perkembangan DPD di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/5/2017).
Hemas berharap, proses gugatan ini berlangsung secara cepat. Maka itu, istri Sri Sultan Hamengkubuwono X ini sangat berharap dukungan dari kalangan masyarakat.
Dia menyebutkan, upaya gugatan dilakukan karena langkah MA yang mengambil sumpah jabatan OSO Cs dinilai telah bertentangan dengan putusan MA. Karenanya, ia khawatir jika pelantikan tersebut tidak digugat, maka akan berdampak kepada kepercayaan para lembaga negara terhadap lembaga MA.
"Saya berharap di sini kepentingan para pemohon yang kami ajukan ini termasuk 10 anggota yang mendukung tentu bukanlah kepentingan politik subjektif, tapi konstitual objektif," pungkasnya.
Hemas mengatakan, langkah Wakil Ketua MA Suwadi yang mengambil sumpah jabatan terhadap pimpinan DPD kubu Oesman Sapta Odang (OSO) tidak tepat. Sebab, pimpinan DPD versi OSO dianggap sebagai pimpinan ilegal.
"Harapan saya DPD ini kembali sesuai harapan kami bahwa MA akan cabut pelantikan (DPD kubu OSO) yang lalu," tutur Hemas saat berdiskusi seputar perkembangan DPD di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (18/5/2017).
Hemas berharap, proses gugatan ini berlangsung secara cepat. Maka itu, istri Sri Sultan Hamengkubuwono X ini sangat berharap dukungan dari kalangan masyarakat.
Dia menyebutkan, upaya gugatan dilakukan karena langkah MA yang mengambil sumpah jabatan OSO Cs dinilai telah bertentangan dengan putusan MA. Karenanya, ia khawatir jika pelantikan tersebut tidak digugat, maka akan berdampak kepada kepercayaan para lembaga negara terhadap lembaga MA.
"Saya berharap di sini kepentingan para pemohon yang kami ajukan ini termasuk 10 anggota yang mendukung tentu bukanlah kepentingan politik subjektif, tapi konstitual objektif," pungkasnya.
(kri)