Saksi Ahli: Miryam Haryani Dikriminalisasi BAP Sendiri

Rabu, 17 Mei 2017 - 14:23 WIB
Saksi Ahli: Miryam Haryani Dikriminalisasi BAP Sendiri
Saksi Ahli: Miryam Haryani Dikriminalisasi BAP Sendiri
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana Chairul Huda dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan Miryam Haryani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menjadi saksi ahli yang diajukan pihak pemohon kepada hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Dalam kesaksiannya, Chairul mengatakan, hingga kini persidangan kasus korupsi e-KTP masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Miryam tidak sah.

"Miryam ini dikriminaliasi berdasarkan keterangannya sendiri di BAP. Ini yang menjadikan penetapan tersangka dikatakan tidak sah karena persidangannya masih berlangsung," kata Chairul.

(Baca juga: KPK Patahkan Argumen Pemohon Terkait Penetapan Tersangka Miryam)

Dia menambahkan, yang berhak menyatakan saksi memberikan keterangan palsu atau tidak dalam persidangan hanya bisa dilakukan majelis hakim. Sehingga, belum ada ketetapan hukum yang menyebut bila keterangan Miryam tidak benar ataupun palsu.

"Ini kan (persidangan e-KTP) masih berlangsung. Jadi, masih dinilai keterangannya benar atau tidak oleh majelis hakim. Jadi, kenapa dia (Miryam) dinyatakan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangannya semata," tandas Chairul.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka buntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP

Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miryam menggugat KPK lewat praperadilan. Dia mendaftarkan gugatannya yang teregistrasi dengan Nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel tertanggal 21 April 2017.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9136 seconds (0.1#10.140)