Jadi Saksi Ahli di Kasus Makar, Yusril Nilai JPU Terburu-buru

Senin, 15 Mei 2017 - 15:30 WIB
Jadi Saksi Ahli di Kasus...
Jadi Saksi Ahli di Kasus Makar, Yusril Nilai JPU Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar dan Jamran. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan kedua terdakwa, yakni Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjerat kedua dengan Pasal 28 UU ITE itu terkesan terburu-buru. Sebab, pasal tersebut multitafsir dan bisa menghilangkan asas kepastian hukum.

"Di sisi lain setiap warga negara berhak menyatakan pikiran, lisan, dan tulisan dijamin konstitusi, tapi di lain pihak dibatasi undang-undang, tapi sayangnya undang-undang membatasi secara multitafsir," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Ampera, Senin (16/5/2017).

Menurutnya, dalam menafsirkan pasal tersebut harus dilihat ada unsur kesengajaan atau tidak. Karena kalimatnya menyebutkan barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak.

"Jangan ditafsirkan sembarangan, kalau tanpa hak mengkritik sesuatu dia akan salah. Tapi sebagai warga negara dia punya hak mengkritik," paparnya.

Dia menambahkan, dalam persoalan itu kedua terdakwa bukan merupakan orang pertama mengunggah ujaran kebencian di media sosial. Namun sayangnya, JPU tak memperhatikan hal tersebut.

"Persoalannya dalam UU ITE Pak Zamran adalah orang keseribu yang meng-uploadnya. Padahal ada orang pertama yang membuat, itu tidak pernah dipikirkan tak pernah dipersoalkan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Makar dan Penertiban...
Makar dan Penertiban Kognitif
Permohonan Kabur, MK...
Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Istri Terdakwa Pembubaran NKRI
Cerita Kepala Desa Karang...
Cerita Kepala Desa Karang Sari Ditawari Jadi Panglima Khilafatul Muslimin
3 Pelaku Makar Negara...
3 Pelaku Makar Negara Federal Republik Papua Barat Dibekuk
Dilaporkan ke Polisi...
Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Hak Warga untuk Melapor
Pemerintahan ULMWP di...
Pemerintahan ULMWP di Bumi Papua Upaya Makar
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved