Hukum Harus Jadi Panglima

Jum'at, 12 Mei 2017 - 08:14 WIB
Hukum Harus Jadi Panglima
Hukum Harus Jadi Panglima
A A A
SIDANG kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Dengan berbagai pertimbangan hukum yang ada, hakim telah memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkannya langsung ditahan. Terkait putusan hakim tersebut, semua pihak harus menghormati proses hukum tersebut.

Penghormatan terhadap hukum merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh seluruh komponen bangsa. Negara kita adalah negara hukum. Artinya, hukum menjadi panglima dalam menangani kasus hukum, termasuk kasus Ahok.

Sehingga semuanya sama dan harus tunduk pada hukum. Karena jika hukum sudah tidak diindahkan dan tidak dipatuhi, negara akan menjadi kacau dan anarki.

Karena itu, dalam kasus Ahok ini, semua pihak harus menahan diri dengan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Maknanya adalah kita semua wajib menghormati putusan pengadilan.

Di sisi lain, kita juga harus menghargai sikap Ahok yang mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diterimanya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pascaputusan juga sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghormati proses hukum.

Kita harus paham bahwa kasus Ahok ini sangat sensitif karena menyangkut dugaan pelecehan agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk negara ini. Terkait dengan fakta ini, setiap proses hukum yang terjadi membawa konsekuensi yang sangat luas.

Artinya, untuk menjadi hakim yang adil dalam mengadili kasus ini memang sangat sulit, dilematis sekaligus serbasalah. Kenapa? Karena sudah bisa ditebak, apa pun putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan akan menimbulkan pro dan kontra.

Begini penjelasannya. Semua tahu bahwa masyarakat sudah terbelah dalam menyikapi kasus yang membelit Ahok sejak awal.

Masyarakat yang pro Ahok meminta agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut dibebaskan. Karena mereka percaya Ahok tidak bersalah. Sedangkan masyarakat yang kontra meminta agar Ahok dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke tahanan karena dinilai telah melecehkan agama Islam.

Adanya dua kubu yang saling militan inilah membuat posisi hakim menjadi serbasalah untuk mengeluarkan putusan. Artinya, memvonis bebas ataupun menghukum Ahok, para hakim pasti akan mendapatkan protes dari masyarakat yang tidak terima dengan putusan tersebut.

Kegalauan para hakim ini sudah berlalu. Para hakim sudah memutuskan untuk memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Walaupun putusan hakim ini kemudian mengundang protes keras dari masyarakat yang mengidolakan Ahok. Bahkan, hingga saat ini mereka masih berusaha keras dan menuntut pengadilan untuk membebaskan Ahok.

Pendukung Ahok boleh saja kecewa terhadap putusan hakim tersebut. Namun, perlu diingat bahwa semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tanpa itu, masalah ini tidak akan selesai dan kita akan terus terjebak dalam “konflik” yang berkepanjangan.

Demo boleh dilakukan sepanjang memang mematuhi rambu yang diatur oleh aturan yang berlaku. Ini merupakan tantangan bagi aparat kepolisian untuk bisa meredam berbagai kemungkinan yang terjadi pascavonis Ahok. Jangan sampai Jakarta atau negara ini dinodai oleh hal-hal negatif yang akan merugikan bangsa ini ke depan.

Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya atas kasus Ahok ini dengan mempercayakan kepada aparat hukum. Sudah tidak pada tempatnya menggiring kasus Ahok ini dalam ranah politik.

Kita berharap para aparat hukum bisa melanjutkan proses hukum Ahok dengan mendasarkan pada bukti-bukti empiris, bukan atas tekanan atau intervensi pihak-pihak tertentu. Kita tunggu putusan pengadilan yang terbaik bagi bangsa ini.

Sudah banyak energi bangsa ini terkuras. Kita sebenarnya bisa berkaca dari kasus sebelumnya bahwa tak ada kasus penistaan agama yang lolos dari jeratan hukum. Mulai dari Arswendo, Permadi, hingga Lia Eden. Semuanya dipenjara, bahkan vonisnya melebihi dari vonis Ahok.

Berangkat dari situ seharusnya semuanya sadar dan bisa belajar untuk tidak terlibat dalam kasus penghinaan agama. Intinya, marilah kita menjaga lisan dan sikap kita agar tidak menyakiti agama maupun golongan lain yang bisa berujung pada jeratan hukum.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)