Ketua MPR: Biarkan Hizbut Tahrir Indonesia Membela Diri
Rabu, 10 Mei 2017 - 14:40 WIB
Ketua MPR: Biarkan Hizbut Tahrir Indonesia Membela Diri
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung rencana pemerintah membekukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kendati demikian, Zulkifli menegaskan proses pembubaran ormas Islam tersebut harus melalui pengadilan.
Di pengadilan nanti, kata dia, HTI bisa melakukan pembelaan diri. "Di negara Pancasila kita punya konsititusi, tidak boleh ada ormas yang ingin selain negara kesatuan republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila. kau ada ormas seperti itu tentu bisa dibekukan," ujar Zulkifli, Selasa 9 Mei 2017. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI )
Kendati demikian, Zulkifli mengatakan, pemerintah harus sudah melakukan prosedur atau aturan yang berlaku untuk membekukan ormas seperti HTI. "Tentu semua ada aturannya, jangan sampai publik menilai pemerintah tidak paham undang-undang, kan repot kita. Ada peringatan satu, dua, kan persuasif dulu," katanya.
Menurut dia, jika ormas tersebut tetap berakitivtas setelah diberikan peringatan oleh pemerintah. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendaftarkan ke pengadilan untuk menjelaskan alasan pembekuan HTI.
"Di situ (pengadilan) biarlah Hizbut Tahrir Indonesia membela diri. Pemerintah memaparkan dasar membubarkan HTI apa, biar publik tahu," paparnya.
Menurut dia, jika pemerintah mempunyai dasar alasan yang kuat pembubaran HTI. Publik pun dikatakannya akan mendukung kebijakan pemerintah.
Di pengadilan nanti, kata dia, HTI bisa melakukan pembelaan diri. "Di negara Pancasila kita punya konsititusi, tidak boleh ada ormas yang ingin selain negara kesatuan republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila. kau ada ormas seperti itu tentu bisa dibekukan," ujar Zulkifli, Selasa 9 Mei 2017. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI )
Kendati demikian, Zulkifli mengatakan, pemerintah harus sudah melakukan prosedur atau aturan yang berlaku untuk membekukan ormas seperti HTI. "Tentu semua ada aturannya, jangan sampai publik menilai pemerintah tidak paham undang-undang, kan repot kita. Ada peringatan satu, dua, kan persuasif dulu," katanya.
Menurut dia, jika ormas tersebut tetap berakitivtas setelah diberikan peringatan oleh pemerintah. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendaftarkan ke pengadilan untuk menjelaskan alasan pembekuan HTI.
"Di situ (pengadilan) biarlah Hizbut Tahrir Indonesia membela diri. Pemerintah memaparkan dasar membubarkan HTI apa, biar publik tahu," paparnya.
Menurut dia, jika pemerintah mempunyai dasar alasan yang kuat pembubaran HTI. Publik pun dikatakannya akan mendukung kebijakan pemerintah.
(dam)