3 Hal Perlu Dipikirkan Pemerintah Soal Pembubaran HTI

Rabu, 10 Mei 2017 - 08:46 WIB
3 Hal Perlu Dipikirkan...
3 Hal Perlu Dipikirkan Pemerintah Soal Pembubaran HTI
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq berpendapat bahwa ada tiga hal serius yang harus dipikirkan pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pertama, banyak kalangan muslim menilai rencana itu bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pemerintah bidang politik, hukum dan keamanan.

"Artinya mereka akan menafsirkan bahwa ini adalah maunya presiden," ujar Mahfudz kepada SINDOnews, Rabu (10/5/2017).

Apalagi, beberapa hari sebelum Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan rencana pembubaran HTI itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Ormas anti Pancasila harus ditindak.

"Kedua, masyarakat luas khususnya di Jakarta paham benar bahwa rencana pembubaran ini terkait juga konteks Pilgub DKI," ucap legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat VIII ini.

Terlepas dari alasan ideologis yang disampaikan pemerintah, lanjut dia, masyarakat mengetahui??< persis bahwa banyak aktivis HTI yang mendukung pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno. "Sehingga persepsi bahwa pembubaran ini sebagai sanksi atas sikap politik HTI di Pilgub DKI akan muncul dengan kuat," katanya.

Berangkat dari persepsi itu, sambung dia, maka akan muncul pikiran di kalangan umat Islam bahwa pada gilirannya ormas Islam lain akan segera dibubarkan juga. Ketiga, dia menuturkan, bahwa ekses Pilgub DKI Jakarta memunculkan polarisasi di masyarakat, sebagaimana ramai diberitakan media massa dan di media sosial. "Bukan saja di Jakarta, tapi nasional," katanya.

Polarisasi dimaksudnya berawal dari pembelahan pilihan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, lalu didesain sedemikian rupa menjadi pembelahan pilihan ideologis. "Misalnya antara yang pro Bhinneka Tunggal Ika dengan yang kontra, antara yang pro NKRI dengan yang kontra, antara yang pro Pancasila dengan yang kontra," imbuhnya.

Kemudian, kata dia, ada proses sedemikian rupa yang mengkondisikan opini bahwa kalangan masyarakat muslim yang mendukung pasangan calon Anies-Sandi lebih dekat atau dianggap mengarah kontra Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. "Jadi pemerintah harus cermat dan hati-hati," tegasnya.

Pasalnya, rencana pembubaran ormas HTI itu dianggapnya justru akan memicu masalah baru, gejolak baru dan akan menarik jarum sejarah bangsa ini ke masa Orde Baru di saat negara vis a vis dengan umat Islam. Mahfudz melihat HTI adalah ormas keagamaan yang terdaftar resmi di pemerintah.

Lanjut dia, para aktivis HTI dari kalangan pemuda terdidik dan tersebar di banyak kota. "Jika ada pemikiran dan cita-cita mereka yang tidak sejalan dengan konstitusi, undang-undang dan koonteks ke-Indonesiaan, maka tugas negara pula untuk membina secara positif dan konstruktif," jelasnya.

Ditambahkannya, jalur pembubaraan melalui mekanisme hukum hanya dilakukan jika benar-benar terbukti secara organisasi HTI melakukan pembangkangan, pengkhianatan dan makar terhadap negara. "Saya menilai sejauh ini pemerintah belum melakukan pendekatan edukasi dan persuasi yang cukup," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved