Kepala BIN: Negara Tidak Menoleransi Ormas Anti-Pancasila

Selasa, 09 Mei 2017 - 19:30 WIB
Kepala BIN: Negara Tidak Menoleransi Ormas Anti-Pancasila
Kepala BIN: Negara Tidak Menoleransi Ormas Anti-Pancasila
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal Polisi Budi Gunawan menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan kepentingan nasional.

Menurut dia, eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan Ormas HTI )

Dia mengakui, negara menghormati hak-hak warga negara dalam berdemokrasi. Namun, negara tidak dapat menoleransi gerakan yang anti-Pancasila.

"Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (9/5/2017).

Menurut dia, kepentingan nasional menjadi pertimbangan pemerintah dalam membubarkan HTI.

"Dalam hukum pidana dengan hukum tata negara selalu berlaku adigium bahwa aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat maka prinsip clear and present danger dapat diterapkan, sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," kata mantan Wakapolri ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4985 seconds (0.1#10.140)