Ismail Yusanto: Kegiatan HTI Tak Bertentangan dengan Pancasila
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, secara faktual, organisasinya selama 20 tahun telah terbukti telah melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, hal ini sekaligus untuk menegasikan tudingan pemerintah yang menganggap bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dipandang membahayakan keutuhan NKRI.
"Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik itu terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah, maupun khilafah, dan lainnya kecuali ajaran Islam," ujar Ismail di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ismail berpendapat, berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), disebutkan bahwa ajaran Islam tidaklah termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila.
"Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan Undang-undang Ormas itu sendiri," tukasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurutnya, hal ini sekaligus untuk menegasikan tudingan pemerintah yang menganggap bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dipandang membahayakan keutuhan NKRI.
"Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik itu terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah, maupun khilafah, dan lainnya kecuali ajaran Islam," ujar Ismail di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ismail berpendapat, berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), disebutkan bahwa ajaran Islam tidaklah termasuk paham yang disebut bertentangan dengan Pancasila.
"Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan Undang-undang Ormas itu sendiri," tukasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(maf)