Ismail Yusanto: Kegiatan HTI Tak Bertentangan dengan Pancasila

Selasa, 09 Mei 2017 - 13:11 WIB
Ismail Yusanto: Kegiatan...
Ismail Yusanto: Kegiatan HTI Tak Bertentangan dengan Pancasila
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, secara faktual, organisasinya selama 20 tahun telah terbukti telah melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, hal ini sekaligus untuk menegasikan ‎tudingan pemerintah yang menganggap bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dipandang membahayakan keutuhan NKRI.

"Sebagai organisasi dakwah, kegiatan HTI adalah menyampaikan ajaran Islam. Tidak ada yang disampaikan oleh HTI baik itu terkait aqidah, syakhsiyyah, syariah, dakwah, maupun khilafah, dan lainnya kecuali ajaran Islam," ujar Ismail di Kantor Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Ismail berpendapat, berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), disebutkan bahwa ajaran Islam tidaklah termasuk paham yang‎ disebut bertentangan dengan Pancasila.

"Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila adalah tidak benar, dan bertentangan dengan Undang-undang Ormas itu sendiri," tukasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved