Akan Bubarkan HTI, Pemerintah Munculkan Trauma Masa Lalu

Selasa, 09 Mei 2017 - 09:56 WIB
Akan Bubarkan HTI, Pemerintah...
Akan Bubarkan HTI, Pemerintah Munculkan Trauma Masa Lalu
A A A
JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia angkat bicara soal rencana pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Doli menilai, pemerintah harus berhati-hati dan sungguh-sungguh memenuhi peraturan perundangan yang ada.

Menurut Doli, kehati-hatian tersebut harus diterapkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), mengingat adanya trauma sejarah yang ditimbulkan rezim tangan besi di masa lalu.

"Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa pemerintah kontra demokrasi atau otoriter, mengulangi kesalahan rezim dan memunculkan trauma masa lalu," ucap Doli kepada SINDOnews, Selasa (9/5/2017).

Karena yang dibubarkan adalah HTI, ormas Islam, Doli mengingatkan supaya jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah saat ini anti Islam. Terlebih belakangan ini, dengan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Masih kata Doli, merujuk pada peraturan perundangan yang ada, telah diatur pembubaran ormas harus melalui mekanisme peradilan. Pemerintah memiliki hak untuk mengajukan pembubaran ormas dengan alasan tertentu.

"Sebaliknya, pihak yang ingin dibubarkan pun memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan sanggahan terhadap yang dituduhkan. Peraturan perundangan kita sudah cukup fair terkait dengan tata cara pembubaran ormas," ucap Doli.

(Baca juga: Ingin Bubarkan HTI, Tanda Rezim Jokowi Sudah Tak Mampu Berkuasa)


Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved