Akan Bubarkan HTI, Pemerintah Munculkan Trauma Masa Lalu
A
A
A
JAKARTA - Politikus muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia angkat bicara soal rencana pemerintah membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Doli menilai, pemerintah harus berhati-hati dan sungguh-sungguh memenuhi peraturan perundangan yang ada.
Menurut Doli, kehati-hatian tersebut harus diterapkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), mengingat adanya trauma sejarah yang ditimbulkan rezim tangan besi di masa lalu.
"Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa pemerintah kontra demokrasi atau otoriter, mengulangi kesalahan rezim dan memunculkan trauma masa lalu," ucap Doli kepada SINDOnews, Selasa (9/5/2017).
Karena yang dibubarkan adalah HTI, ormas Islam, Doli mengingatkan supaya jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah saat ini anti Islam. Terlebih belakangan ini, dengan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Masih kata Doli, merujuk pada peraturan perundangan yang ada, telah diatur pembubaran ormas harus melalui mekanisme peradilan. Pemerintah memiliki hak untuk mengajukan pembubaran ormas dengan alasan tertentu.
"Sebaliknya, pihak yang ingin dibubarkan pun memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan sanggahan terhadap yang dituduhkan. Peraturan perundangan kita sudah cukup fair terkait dengan tata cara pembubaran ormas," ucap Doli.
(Baca juga: Ingin Bubarkan HTI, Tanda Rezim Jokowi Sudah Tak Mampu Berkuasa)
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
Menurut Doli, kehati-hatian tersebut harus diterapkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), mengingat adanya trauma sejarah yang ditimbulkan rezim tangan besi di masa lalu.
"Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa pemerintah kontra demokrasi atau otoriter, mengulangi kesalahan rezim dan memunculkan trauma masa lalu," ucap Doli kepada SINDOnews, Selasa (9/5/2017).
Karena yang dibubarkan adalah HTI, ormas Islam, Doli mengingatkan supaya jangan sampai ada kesan bahwa pemerintah saat ini anti Islam. Terlebih belakangan ini, dengan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Masih kata Doli, merujuk pada peraturan perundangan yang ada, telah diatur pembubaran ormas harus melalui mekanisme peradilan. Pemerintah memiliki hak untuk mengajukan pembubaran ormas dengan alasan tertentu.
"Sebaliknya, pihak yang ingin dibubarkan pun memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan sanggahan terhadap yang dituduhkan. Peraturan perundangan kita sudah cukup fair terkait dengan tata cara pembubaran ormas," ucap Doli.
(Baca juga: Ingin Bubarkan HTI, Tanda Rezim Jokowi Sudah Tak Mampu Berkuasa)
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(maf)