Ingin Bubarkan HTI, Tanda Rezim Jokowi Sudah Tak Mampu Berkuasa

Selasa, 09 Mei 2017 - 09:17 WIB
Ingin Bubarkan HTI,...
Ingin Bubarkan HTI, Tanda Rezim Jokowi Sudah Tak Mampu Berkuasa
A A A
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) melalui Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, yang akan membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dinilai sebagai tanda bahwa rezim Jokowi-JK sudah tak lagi mampu berkuasa.

Hal itu dikatakan Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ketua Umum PP GMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, rencana pembubaran HTI yang dihembuskan pemerintah bisa disebut sebagai tanda kekalahan pemerintah.

"Yang seharusnya berkuasa dalam mengawal bertumbuhnya nilai-nilai Pancasila di tengah bangsa Indonesia. Ini menunjukkan selama belasan tahun pasca-reformasi, pemerintah belum mampu mengarustamakan ideologi Pancasila di tengah masyarakat," kata Sahat Martin dalam siaran pers, Selasa (9/5/2017).

Menurut Sahat Martin, bagaimanapun dugaan yang disampaikan oleh Pemerintah melalui pernyataan resmi Menko Polhukam, Wiranto bahwa HTI tidak sejalan dengan Pancasila harus dibuktikan melalui jalur hukum.

"Berbagai program yang diciptakan negara untuk mengawal Pancasila selama belasan tahun, bisa dikatakan belum memberi hasil optimal. Ini bisa dilihat dalam pernyataan resminya, Wiranto juga bakal membidik organisasi lainnya yang disinyalir tidak berdasarkan Pancasila," tandasnya.

(Baca juga: Pembubaran HTI Diyakini Bakal Tambah Bikin Runyam Situasi)


Sebelumnya, Wiranto mengatakan, berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait, HTI dianggap sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau anti-Pancasila.

‎"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Wiranto menegaskan, pembubaran HTI ini dianggap bukan karena pemerintah anti-terhadap ormas Islam. Namun keputusan tersebut dikatakannya demi kepentingan untuk merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut dia, pembubaran itu berdasarkan mekanisme dan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)