DPR Ingatkan Pemerintah Patuhi Aturan Pembubaran Ormas

Selasa, 09 Mei 2017 - 06:02 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah...
DPR Ingatkan Pemerintah Patuhi Aturan Pembubaran Ormas
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengingatkan pemerintah untuk mematuhi prosedur dan mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyikapi rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Terkait dengan pembubaran ormas, ada mekanisme dan aturan," kata Riza kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Sebelum dibubarkan, kata Riza, pemerintah harus terlebih dahulu melayangkan surat yang isinya peringatan. Setelah itu, kata dia, pimpinan ormas yang bersangkutan dipanggil dan diajak berdialog.

Tahap selanjutnya, kata dia, jika ormas bersangkutan selama ini menerima bantuan atau hibah dari pemerintah maka bantuan itu bisa dibekukan selama enam bulan.

Jika pelanggarannya sudah jelas, menurut dia, lalu pemerintah mengusulkan pembubaran ke pengadilan. Langkah hukum itu ditempuh untuk membuktikan pelanggaran ormas.

"Pemerintah tidak bisa membubarkan ormas, kecuali sudah ada keputusan pengadilan, keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah harus bersikap adil terhadap ormas yang jumlahnya sangat banyak. Misalnya Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kian marak beberapa tahun belakangan ini.

Dia mengatakan, jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamophobia. Terlebih, alasan pembubaran HTI ini akibat adanya bentrokan antara HTI dan ormas lain.

"Pemerintah harus adil, berapa tahun belakangan ini marak kegiatan-kegiatan komunisme, sekarang terkesan terjadi pembiaran bangkitnya komunisme, terbukti dengan di media sosial, media-media, atribut-atribut terhadap PKI marak sekali, bahkan kegiatan-kegiatannya, ini nanti kan menjadi masalah baru bagi ormas-ormas Islam dibubarkan tapi kegiatan-kegiatan PKI dibiarkan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5371 seconds (0.1#10.140)