DPR Ingatkan Pemerintah Patuhi Aturan Pembubaran Ormas

Selasa, 09 Mei 2017 - 06:02 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah...
DPR Ingatkan Pemerintah Patuhi Aturan Pembubaran Ormas
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengingatkan pemerintah untuk mematuhi prosedur dan mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyikapi rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Terkait dengan pembubaran ormas, ada mekanisme dan aturan," kata Riza kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Sebelum dibubarkan, kata Riza, pemerintah harus terlebih dahulu melayangkan surat yang isinya peringatan. Setelah itu, kata dia, pimpinan ormas yang bersangkutan dipanggil dan diajak berdialog.

Tahap selanjutnya, kata dia, jika ormas bersangkutan selama ini menerima bantuan atau hibah dari pemerintah maka bantuan itu bisa dibekukan selama enam bulan.

Jika pelanggarannya sudah jelas, menurut dia, lalu pemerintah mengusulkan pembubaran ke pengadilan. Langkah hukum itu ditempuh untuk membuktikan pelanggaran ormas.

"Pemerintah tidak bisa membubarkan ormas, kecuali sudah ada keputusan pengadilan, keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah harus bersikap adil terhadap ormas yang jumlahnya sangat banyak. Misalnya Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kian marak beberapa tahun belakangan ini.

Dia mengatakan, jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamophobia. Terlebih, alasan pembubaran HTI ini akibat adanya bentrokan antara HTI dan ormas lain.

"Pemerintah harus adil, berapa tahun belakangan ini marak kegiatan-kegiatan komunisme, sekarang terkesan terjadi pembiaran bangkitnya komunisme, terbukti dengan di media sosial, media-media, atribut-atribut terhadap PKI marak sekali, bahkan kegiatan-kegiatannya, ini nanti kan menjadi masalah baru bagi ormas-ormas Islam dibubarkan tapi kegiatan-kegiatan PKI dibiarkan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved