Soal Pembubaran HTI, Pemerintah Diminta Lebih Bijak

Selasa, 09 Mei 2017 - 05:02 WIB
Soal Pembubaran HTI,...
Soal Pembubaran HTI, Pemerintah Diminta Lebih Bijak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak bisa begitu saja membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apalagi jika pembubaran didasarkan atas penilaian sepihak bahwa organisasi tersebut bertentangan Pancasila dan tidak berperan positif bagi negara.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan pembubaran organisasi tersebut. "Apa ukuran penilaian soal tidak berperan positif tersebut? Ini saya kira pemerintah harus jelaskan secara terbuka," kata pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar kepada SINDOnews, Senin 8 Mei 2017.

Untuk membubarkan ormas, kata dia, pemerintah harus bertindak sesuai dengan aturan, yakni melalui proses pemanggilan, melayangkan surat peringatan, dan melakukan dialog.

"Apabila tidak memenuhi panggilan selama tiga kali maka barulah pemerintah mengajukan surat pengajuan pembubaran ormas ke pengadilan," ujar Idil. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan HTI )

Setelah itu, lanjut dia, pengadilan yang memutuskan ormas tersebut pantas atau tidak dibubarkan. "Tidak main umumkan bubarkan seperti ini. Jika begini, sama saja pemerintah sudah bertindak otoriter. Dalam konteks demokrasi, ini merupakan langkah mundur," katanya.

Pembubaran tanpa proses hukum dinilainya bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Meski pemerintah menyangkal pembubaran HTI tidak terkait umat Islam, kata dia, namun siapa yang bisa menjamin umat Islam tidak akan bereaksi.

"Pemerintah harus lebih bijak lagi dalam memutuskan sesuatu, sebab ini menyangkut pula soal kepercayaan publik terhadap pemerintah," kata Idil.
(dam)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved