Soal Pembubaran HTI, Pemerintah Diminta Lebih Bijak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak bisa begitu saja membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apalagi jika pembubaran didasarkan atas penilaian sepihak bahwa organisasi tersebut bertentangan Pancasila dan tidak berperan positif bagi negara.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan pembubaran organisasi tersebut. "Apa ukuran penilaian soal tidak berperan positif tersebut? Ini saya kira pemerintah harus jelaskan secara terbuka," kata pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar kepada SINDOnews, Senin 8 Mei 2017.
Untuk membubarkan ormas, kata dia, pemerintah harus bertindak sesuai dengan aturan, yakni melalui proses pemanggilan, melayangkan surat peringatan, dan melakukan dialog.
"Apabila tidak memenuhi panggilan selama tiga kali maka barulah pemerintah mengajukan surat pengajuan pembubaran ormas ke pengadilan," ujar Idil. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan HTI )
Setelah itu, lanjut dia, pengadilan yang memutuskan ormas tersebut pantas atau tidak dibubarkan. "Tidak main umumkan bubarkan seperti ini. Jika begini, sama saja pemerintah sudah bertindak otoriter. Dalam konteks demokrasi, ini merupakan langkah mundur," katanya.
Pembubaran tanpa proses hukum dinilainya bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Meski pemerintah menyangkal pembubaran HTI tidak terkait umat Islam, kata dia, namun siapa yang bisa menjamin umat Islam tidak akan bereaksi.
"Pemerintah harus lebih bijak lagi dalam memutuskan sesuatu, sebab ini menyangkut pula soal kepercayaan publik terhadap pemerintah," kata Idil.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan pembubaran organisasi tersebut. "Apa ukuran penilaian soal tidak berperan positif tersebut? Ini saya kira pemerintah harus jelaskan secara terbuka," kata pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar kepada SINDOnews, Senin 8 Mei 2017.
Untuk membubarkan ormas, kata dia, pemerintah harus bertindak sesuai dengan aturan, yakni melalui proses pemanggilan, melayangkan surat peringatan, dan melakukan dialog.
"Apabila tidak memenuhi panggilan selama tiga kali maka barulah pemerintah mengajukan surat pengajuan pembubaran ormas ke pengadilan," ujar Idil. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Bubarkan HTI )
Setelah itu, lanjut dia, pengadilan yang memutuskan ormas tersebut pantas atau tidak dibubarkan. "Tidak main umumkan bubarkan seperti ini. Jika begini, sama saja pemerintah sudah bertindak otoriter. Dalam konteks demokrasi, ini merupakan langkah mundur," katanya.
Pembubaran tanpa proses hukum dinilainya bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Meski pemerintah menyangkal pembubaran HTI tidak terkait umat Islam, kata dia, namun siapa yang bisa menjamin umat Islam tidak akan bereaksi.
"Pemerintah harus lebih bijak lagi dalam memutuskan sesuatu, sebab ini menyangkut pula soal kepercayaan publik terhadap pemerintah," kata Idil.
(dam)