Jimly Imbau Masyarakat Tetap Tenang Sikapi Pembubaran HTI
Senin, 08 Mei 2017 - 20:38 WIB
Jimly Imbau Masyarakat Tetap Tenang Sikapi Pembubaran HTI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meyakini keputusan pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melalui proses yang matang.
Jimly justru menilai rencana pembubaran ini terlambat karena HTI telah berkembang menjadi organisasi yang memiliki pendukung serta tokoh yang terlanjur dipercaya publik.
“Padahal mereka memimpikan adanya khilafah Islamiah. Ini sudah bertahun-tahun, tidak diapa-apakan, pendukung tambah banyak, tidak dilarang jadi merasa benar,” kata Jimly, Senin (8/5/2017).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah membawanya ke pengadilan. (Baca Juga: Yusril: Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI )
Cara tersebut, lanjut dia, sekaligus memberi ruang kepada publik untuk mengetahui tentang mana yang boleh dan tidak, serta memberikan keempatan bagi pemerintah dan HTI berdebat mengenai mana yang benar dan salah.
“Mengapa perlu masyarakat dididik tentang mana yang boleh dan yang tidak karena HTI ini sudah bertahun-tahun tidak diapa-apakan,” ucapnya.
Dia menilai persoalan ini harus dibawa ke pengadilan untuk meminimalisasi persepsi negatif di masyarakat. “Jangan persepsi publik itu seolah umat Islam berhadap-hadapan dengan negara. Nanti HTI bisa nebeng di situ,” kata Jimly.
Jimly pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi rencana pemerintah. “Masyarakat harus tenang. jangan emosi dan mispersepsi. Jangan identikkan HTI dengan keseluruhan umat Islam,” ucap Jimly.
Jimly justru menilai rencana pembubaran ini terlambat karena HTI telah berkembang menjadi organisasi yang memiliki pendukung serta tokoh yang terlanjur dipercaya publik.
“Padahal mereka memimpikan adanya khilafah Islamiah. Ini sudah bertahun-tahun, tidak diapa-apakan, pendukung tambah banyak, tidak dilarang jadi merasa benar,” kata Jimly, Senin (8/5/2017).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah membawanya ke pengadilan. (Baca Juga: Yusril: Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI )
Cara tersebut, lanjut dia, sekaligus memberi ruang kepada publik untuk mengetahui tentang mana yang boleh dan tidak, serta memberikan keempatan bagi pemerintah dan HTI berdebat mengenai mana yang benar dan salah.
“Mengapa perlu masyarakat dididik tentang mana yang boleh dan yang tidak karena HTI ini sudah bertahun-tahun tidak diapa-apakan,” ucapnya.
Dia menilai persoalan ini harus dibawa ke pengadilan untuk meminimalisasi persepsi negatif di masyarakat. “Jangan persepsi publik itu seolah umat Islam berhadap-hadapan dengan negara. Nanti HTI bisa nebeng di situ,” kata Jimly.
Jimly pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi rencana pemerintah. “Masyarakat harus tenang. jangan emosi dan mispersepsi. Jangan identikkan HTI dengan keseluruhan umat Islam,” ucap Jimly.
(dam)