Hotma Sitompul Mengaku Sudah Kembalikan USD400 Ribu ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotma Sitompul merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini. Dalam kesempatan itu, dia mengaku sudah mengembalikan uang USD400.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, honor yang diterimanya itu bukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, dia langsung meminta anak buahnya mengembalikan uang itu ke KPK.
"Saat saya tahu sumber (uang) bukan dari Kemendagri, saya sampaikan untuk mengembalikan ke KPK," ujar Hotma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, pengembalian uang itu sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia. Kata dia, kasus dugaan korupsi e-KTP belum mencuat ketika uang itu diterimanya.
Dia beralasan, uang itu sebagai honor untuk menghadapi gugatan dari beberapa perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP. "Dulu belum terjadi apa-apa. Perkara ini belum berkembang," imbuhnya.
Diketahui, Kantor hukum Hotma Sitompul and Associates pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemendagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP.
Setelah melakukan pendampingan hukum, saat itu dia menerima honor sebesar USD400.000 dan Rp150 juta. Kendati demikian, uang Rp150 juta hingga saat ini masih di kantornya.
"Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya," paparnya.
Alasannya, honor yang diterimanya itu bukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, dia langsung meminta anak buahnya mengembalikan uang itu ke KPK.
"Saat saya tahu sumber (uang) bukan dari Kemendagri, saya sampaikan untuk mengembalikan ke KPK," ujar Hotma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, pengembalian uang itu sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia. Kata dia, kasus dugaan korupsi e-KTP belum mencuat ketika uang itu diterimanya.
Dia beralasan, uang itu sebagai honor untuk menghadapi gugatan dari beberapa perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP. "Dulu belum terjadi apa-apa. Perkara ini belum berkembang," imbuhnya.
Diketahui, Kantor hukum Hotma Sitompul and Associates pernah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kemendagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP.
Setelah melakukan pendampingan hukum, saat itu dia menerima honor sebesar USD400.000 dan Rp150 juta. Kendati demikian, uang Rp150 juta hingga saat ini masih di kantornya.
"Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya," paparnya.
(kri)