Dirut Askrindo Jadi Tersangka, Ini Komentar Komisi III
Kamis, 04 Mei 2017 - 05:10 WIB
Dirut Askrindo Jadi Tersangka, Ini Komentar Komisi III
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai, ada dua hal utama yang perlu ditegaskan dalam penetapan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) atau Jasindo yang kini Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi pembayaran fee asuransi.
Pertama, Komisi III tentu mendukung setiap upaya dan tindakan KPK dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi di negeri ini. Penetapan tersangka Budi Tjahjono menunjukkan bahwa KPK pasti sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
"Saya kira KPK tentu menggunakan kewenangan untuk meningkatkan status dari yang bersangkutan (Budi Tjahjono)," ujar Mulfachri saat dihubungi SINDO, Rabu (3/5/2017).
Kedua, ketua Fraksi PAN di DPR ini membeberkan, dalam setiap kasus yang ditangani KPK berlaku pula suatu kewajiban bahwa kalau ada pihak-pihak yang bersama-sama dengan pelaku yang sudah ditetapkan, maka pihak-pihak yang turut serta itu harus dijerat juga sebagai tersangka.
Artinya, kalau benar KPK sudah menemukan indikasi atau dugaan keterlibatan dan aliran dana hasil korupsi ke sejumlah pejabat dan direksi PT Jasindo (persero) maka KPK harus juga mentersangkakan mereka. Pasalnya, tutur dia, para pihak tersebut sudah menikmati hasil yang diperoleh dari tindak pidana.
"Sepanjang bisa dibuktikan bahwa ada keterkaitan secara langsung terhadap tindak kejahatan, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Dan, bentuk dari pertanggungjawaban itu yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira tidak ada diskriminasi, terhadap kasus-kasus yang ditangani KPK termasuk kasus itu. Sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Pertama, Komisi III tentu mendukung setiap upaya dan tindakan KPK dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi di negeri ini. Penetapan tersangka Budi Tjahjono menunjukkan bahwa KPK pasti sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
"Saya kira KPK tentu menggunakan kewenangan untuk meningkatkan status dari yang bersangkutan (Budi Tjahjono)," ujar Mulfachri saat dihubungi SINDO, Rabu (3/5/2017).
Kedua, ketua Fraksi PAN di DPR ini membeberkan, dalam setiap kasus yang ditangani KPK berlaku pula suatu kewajiban bahwa kalau ada pihak-pihak yang bersama-sama dengan pelaku yang sudah ditetapkan, maka pihak-pihak yang turut serta itu harus dijerat juga sebagai tersangka.
Artinya, kalau benar KPK sudah menemukan indikasi atau dugaan keterlibatan dan aliran dana hasil korupsi ke sejumlah pejabat dan direksi PT Jasindo (persero) maka KPK harus juga mentersangkakan mereka. Pasalnya, tutur dia, para pihak tersebut sudah menikmati hasil yang diperoleh dari tindak pidana.
"Sepanjang bisa dibuktikan bahwa ada keterkaitan secara langsung terhadap tindak kejahatan, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Dan, bentuk dari pertanggungjawaban itu yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira tidak ada diskriminasi, terhadap kasus-kasus yang ditangani KPK termasuk kasus itu. Sesegera mungkin ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
(kri)