KPK Persilakan Miryam Jadi Justice Collaborator
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, namun Miryam harus mampu mengungkap aktor utama kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Itu dipersilakan. Jadi para tersangka yang membuka peran aktor lain, aktor yang lebih besar tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi justice collaborator," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Adapun Miryam kini berstatus tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Baca juga: Dalami Kasus Miryam Haryani, KPK Periksa Empat Saksi)
Dia menjelaskan, seorang tersangka yang menjadi JC akan menerima keringanan hukuman. Selain itu kata dia, JC akan menguntungkan bagi penegakan hukum. "Karena, nanti akan ada keringanan baik dalam proses hukum maupun setelah putusan," paparnya.
Diketahui, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) tentang Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Miryam sempat dinyatakan buron setelah KPK meminta Polri memasukkan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO). Namun kemarin dini hari, Miryam berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kini dia telah menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan kemarin malam.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, namun Miryam harus mampu mengungkap aktor utama kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
"Itu dipersilakan. Jadi para tersangka yang membuka peran aktor lain, aktor yang lebih besar tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi justice collaborator," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Adapun Miryam kini berstatus tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Baca juga: Dalami Kasus Miryam Haryani, KPK Periksa Empat Saksi)
Dia menjelaskan, seorang tersangka yang menjadi JC akan menerima keringanan hukuman. Selain itu kata dia, JC akan menguntungkan bagi penegakan hukum. "Karena, nanti akan ada keringanan baik dalam proses hukum maupun setelah putusan," paparnya.
Diketahui, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) tentang Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Miryam sempat dinyatakan buron setelah KPK meminta Polri memasukkan yang bersangkutan ke daftar pencarian orang (DPO). Namun kemarin dini hari, Miryam berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kini dia telah menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan kemarin malam.
(maf)