Dalami Kasus Miryam Haryani, KPK Periksa Empat Saksi

Selasa, 02 Mei 2017 - 13:05 WIB
Dalami Kasus Miryam Haryani, KPK Periksa Empat Saksi
Dalami Kasus Miryam Haryani, KPK Periksa Empat Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pada hari ini, penyidik KPK akan menjadwalkan empat orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan.

"Kami periksa empat saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani-red)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/5/2017).

KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu pada sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura itu sempat dinyatakan buron oleh KPK karena beberapa kali tidak menuhi panggilan penyidik. Setelah sempat buron, Miryam akhirnya ditangkap kepolisian di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Senin 1 Mei 2017 dini hari. Saat ini Miryam ditahan di Rumah Tahanan KPK. (Baca Juga: Ditangkap Dini Hari, Miryam S Haryani Dibawa ke Polda Metro )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4779 seconds (0.1#10.140)