LPSK Diminta Lindungi Miryam Haryani
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mencurigai Miryam S Haryani dalam kondisi ditekan oknum tertentu terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dia berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP itu.
"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2017).Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 13/2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Nasir, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi mendapat ancaman seperti Miryam. (Baca Juga: KPK Bidik Pihak yang Bantu Miryam Saat Buron )
Nasir menilai Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan."Untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," ujar anggota DPR dari Aceh ini.
Nasir juga menyayangkan sikap kurang responsif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi Miryam sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Padahal, sambung dia, sejak awal Miryam mengatakan yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak.
"Seharusnya KPK mengambil langkah berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang dia berikan. Sebagai Saksi, keterangan Miryam dilindungi undang-undang," tuturnya.
Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan dan tidak ada satu pun pihak yang dapat menghambat proses penanganan kasus tersebut.
Dia berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP itu.
"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2017).Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 13/2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Nasir, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi mendapat ancaman seperti Miryam. (Baca Juga: KPK Bidik Pihak yang Bantu Miryam Saat Buron )
Nasir menilai Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan."Untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," ujar anggota DPR dari Aceh ini.
Nasir juga menyayangkan sikap kurang responsif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi Miryam sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.
Padahal, sambung dia, sejak awal Miryam mengatakan yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak.
"Seharusnya KPK mengambil langkah berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang dia berikan. Sebagai Saksi, keterangan Miryam dilindungi undang-undang," tuturnya.
Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan dan tidak ada satu pun pihak yang dapat menghambat proses penanganan kasus tersebut.
(dam)