Perkara BLBI, Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 02 Mei 2017 - 11:00 WIB
Perkara BLBI, Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK
Perkara BLBI, Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli. Pemanggilan ini untuk mendalami perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Rizal Ramli tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Dia didampingi rekannya Adhie M Massardi.

"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi‎ proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL bagi penerima BLBI," ujar Rizal Ramli di Halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017.

Dia mengakui banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi. Padahal, kata dia, apabila kebijakan di sektor ekonomi proses dan landasan hukum dan filosofisnya ‎salah, selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan ‎berbagai skandal korupsi.

"Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal yang biasa saya sebut sebagai crime policy. Kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk," terangnya.

Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui pemanggilan Rizal Ramli. Pemanggilan Rizal Ramli untuk mendalami kasus SKL BLBI. (Baca: Kasus BLBI, Kepala BPPN Dicegah ke Luar Negeri)

"Iya, dia (Rizal Ramli-red) akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung-red)," ucap Febri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1417 seconds (0.1#10.140)