Sengkarut Kompleks Militer di Tanah Pertamina
A
A
A
BERHARAP berujung manis. Itulah harapan yang kini ada di benak warga Kompleks Yonhub Dithubad di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka tetap berupaya terus mempertahankan rumah di tengah layangan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 yang sudah diberikan Kodam Jaya.
Asep Hermantika, salah satu warga yang tinggal di Kompleks Yonhub Dithubad (sekarang Purna Dharma Caraka-PDC) itu merasa tidak tenang karena Kodam Jaya bermaksud mengambil alih rumah seluas 300 meter yang ditempatinya. Asep bersama 374 kepala keluarga (KK) lainnya telah menempati kompleks militer itu sejak pertengahan 1970. "Kami sudah dikasih SP (surat peringatan) 1 dan 2,"ujarnya lesu.
Asep bercerita Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi sejak 25 Agustus 2016 lalu soal pengambilalihan kompleks. Perwakilan Kodam menyatakan akan mengambil alih dan merelokasi warga.
Namun, ketika sesi tanya jawab, pihak Kodam tidak bisa menjawab dan pergi begitu saja. Lama tak terdengar, pada 17 Maret lalu, Kodam mengeluarkan SP 1. Pada 4 April menyusul SP 2 dengan isi warga harus mengosongkan rumah dalam waktu 15 hari.
Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa para warga Kompleks Yonhub Dithubad yang mayoritas purnawirawan perwira itu terancam terusir dari rumah yang sudah dihuni puluhan tahun. Anda bisa mengikuti cerita lengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi No.9/VI/2017, yang terbit Senin (1/5/2017)
Asep Hermantika, salah satu warga yang tinggal di Kompleks Yonhub Dithubad (sekarang Purna Dharma Caraka-PDC) itu merasa tidak tenang karena Kodam Jaya bermaksud mengambil alih rumah seluas 300 meter yang ditempatinya. Asep bersama 374 kepala keluarga (KK) lainnya telah menempati kompleks militer itu sejak pertengahan 1970. "Kami sudah dikasih SP (surat peringatan) 1 dan 2,"ujarnya lesu.
Asep bercerita Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi sejak 25 Agustus 2016 lalu soal pengambilalihan kompleks. Perwakilan Kodam menyatakan akan mengambil alih dan merelokasi warga.
Namun, ketika sesi tanya jawab, pihak Kodam tidak bisa menjawab dan pergi begitu saja. Lama tak terdengar, pada 17 Maret lalu, Kodam mengeluarkan SP 1. Pada 4 April menyusul SP 2 dengan isi warga harus mengosongkan rumah dalam waktu 15 hari.
Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa para warga Kompleks Yonhub Dithubad yang mayoritas purnawirawan perwira itu terancam terusir dari rumah yang sudah dihuni puluhan tahun. Anda bisa mengikuti cerita lengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi No.9/VI/2017, yang terbit Senin (1/5/2017)
(bbk)