Gara-gara Angket KPK, Fahri Hamzah Akan Dilaporkan ke MKD DPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fahri Hamzah akan dilaporkan terkait sikapnya dalam memimpin rapat paripurna terkait pembahasan usulan penggunaan hak angket soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pengambilan persetujuan hak angket terhadap KPK melalui rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah kemarin tidak sah. Dia mengungkapkan salah satu indikasi tidak sah karena pengambilan persetujuan tidak melalui mekanisme voting.
"Paripurna kemarin jelas tidak ada mekanisme aklamasi maupun voting sebagaimana diatur dalam tatib DPR Bab VII," ujar Boyamin kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Sabtu, 29 April 2017.
Menurutnya pengambilan keputusan dalam rapat DPR diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, kata dia jika tidak terpenuhi melalui musyawarah, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.
Dia menambahkan, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Dia menerangkan, jika tidak kuorum rapat bisa ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. (Baca: Tak Kuorum, Hasil Paripurna DPR Soal Angket Ilegal)
"Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus)," terangnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pengambilan persetujuan hak angket terhadap KPK melalui rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah kemarin tidak sah. Dia mengungkapkan salah satu indikasi tidak sah karena pengambilan persetujuan tidak melalui mekanisme voting.
"Paripurna kemarin jelas tidak ada mekanisme aklamasi maupun voting sebagaimana diatur dalam tatib DPR Bab VII," ujar Boyamin kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Sabtu, 29 April 2017.
Menurutnya pengambilan keputusan dalam rapat DPR diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, kata dia jika tidak terpenuhi melalui musyawarah, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.
Dia menambahkan, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Dia menerangkan, jika tidak kuorum rapat bisa ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. (Baca: Tak Kuorum, Hasil Paripurna DPR Soal Angket Ilegal)
"Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus)," terangnya.
(kur)