Formappi Tuding Anggota Dewan Dukung Angket KPK Tak Paham Hukum
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR yang mendukung hak angket soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak mengerti hukum. Mereka dianggap tidak bisa membedakan informasi mengenai proses hukum yang boleh dan tidak boleh diungkap ke publik.
Bahkan, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuding anggota dewan yang mendukung angket tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Atas dasar itu dia sangat menyayangkan sikap para anggota dewan itu.
"Komisi III bisa bilang mereka mitra KPK dan paling paham hukum, tapi kami tidak melihat mereka tampak paham dengam hukum yang sehari-hari jadi bahan pembicaraan mereka," ujar Lucius dalam acara diskusi bertajuk, DPR Mengangket KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Salah satu poin dalam dalam hak angket itu adalah meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani. KPK sudah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). (Baca: Alasan DPR Ngotot Gunakan Hak Angket untuk Hadapi KPK)
Bahkan, KPK sudah menyatakan politikus perempuan dari Partai Hanura itu sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuding anggota dewan yang mendukung angket tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Atas dasar itu dia sangat menyayangkan sikap para anggota dewan itu.
"Komisi III bisa bilang mereka mitra KPK dan paling paham hukum, tapi kami tidak melihat mereka tampak paham dengam hukum yang sehari-hari jadi bahan pembicaraan mereka," ujar Lucius dalam acara diskusi bertajuk, DPR Mengangket KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Salah satu poin dalam dalam hak angket itu adalah meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani. KPK sudah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). (Baca: Alasan DPR Ngotot Gunakan Hak Angket untuk Hadapi KPK)
Bahkan, KPK sudah menyatakan politikus perempuan dari Partai Hanura itu sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
(kur)