Larang Singgung SARA, Menag Keluarkan 9 Seruan Ceramah Agama

Jum'at, 28 April 2017 - 16:47 WIB
Larang Singgung SARA,...
Larang Singgung SARA, Menag Keluarkan 9 Seruan Ceramah Agama
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan tentang ketentuan ceramah di rumah ibadah. Seruan itu salah satunya melarang ceramah keagamaan menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

”Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa,” kata Lukman saat jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Berikut sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Lukman Hakim Saifuddin;

‎1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Menag berharap seruan ini bisa diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia.
(poe)
Berita Terkait
Langkah Badan Moderasi...
Langkah Badan Moderasi Beragama Kemenag Kelola Konflik hingga Solutif
PKUB Kemenag Inisiasi...
PKUB Kemenag Inisiasi Festival Kerukunan di Desa, Warga: Luar Biasa
Moderasi Beragama, Jadi...
Moderasi Beragama, Jadi Cara Menjaga Perbedaan dan Keberagaman di Indonesia
Menag Ajak FKUB Bumikan...
Menag Ajak FKUB Bumikan Moderasi Beragama di Masyarakat
Wakil Menteri Agama...
Wakil Menteri Agama Puji Kerukunan di Sulawesi Utara
Pendataan lewat FKUB,...
Pendataan lewat FKUB, Cara Kemenag Atasi Intoleransi Beragama
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved