Larang Singgung SARA, Menag Keluarkan 9 Seruan Ceramah Agama

Jum'at, 28 April 2017 - 16:47 WIB
Larang Singgung SARA,...
Larang Singgung SARA, Menag Keluarkan 9 Seruan Ceramah Agama
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan seruan tentang ketentuan ceramah di rumah ibadah. Seruan itu salah satunya melarang ceramah keagamaan menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

”Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa,” kata Lukman saat jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Berikut sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Lukman Hakim Saifuddin;

‎1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Menag berharap seruan ini bisa diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia.
(poe)
Berita Terkait
Langkah Badan Moderasi...
Langkah Badan Moderasi Beragama Kemenag Kelola Konflik hingga Solutif
PKUB Kemenag Inisiasi...
PKUB Kemenag Inisiasi Festival Kerukunan di Desa, Warga: Luar Biasa
Moderasi Beragama, Jadi...
Moderasi Beragama, Jadi Cara Menjaga Perbedaan dan Keberagaman di Indonesia
Menag Ajak FKUB Bumikan...
Menag Ajak FKUB Bumikan Moderasi Beragama di Masyarakat
Wakil Menteri Agama...
Wakil Menteri Agama Puji Kerukunan di Sulawesi Utara
Pendataan lewat FKUB,...
Pendataan lewat FKUB, Cara Kemenag Atasi Intoleransi Beragama
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved