PKB: Pengesahan Hak Angket KPK Tidak Demokratis

Jum'at, 28 April 2017 - 16:32 WIB
PKB: Pengesahan Hak...
PKB: Pengesahan Hak Angket KPK Tidak Demokratis
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan tetap menolak penggunaan hak angket untuk menyelidiki proses penanganan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap tersebut ditegaskan Fraksi PKB meski rapat paripurna DPR telah mengambil keputusan menyetujui usulan penggunaan hak angket.

Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, fraksinya akan mempertanyakan kembali hasil rapat paripurna yang dinilainya tidak demokratis. Pertanyaan itu dikatakannya akan diungkap Fraksi PKB dalam rapat-rapat angket.

Cucun juga menyesalkan sikap pimpinan rapat yang mengabaikan sikap tiga fraksi yang meninggalkan ruangan atau walk out saat rapat paripurna.

Menurut dia, pimpinan rapat seharusnya menunda rapat untuk menggelar rapat konsultasi. Langkah tersebut dinilainya perlu diambil karena sikap peserta rapat tidak bulat.

"Justru kita akan menanyakan rapat paripurnanya nanti pas (rapat) angket dimulai. Nah ada mekanisme lain seperti voting. Voting kan bagian dari musyawarah mufakat," tutur Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).

Dia menilai hasil rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merupakan keputusan secara sepihak. "Kalau rapat paripurnanya semacam tadi kan itu menunjukkan hak 560 anggota Dewan dirampas oleh pimpinan," ujar dia.

Cucun menegaskan Fraksi PKB akan memaksimalkan sikap penolakan melalui anggotanya di Komisi III DPR saat rapat-rapat angket. "Kita tetap menolak mekanisme angket, ada Komisi III yang bisa memaksimalkan fungsi pengawasan," ucapnya.

Usulan hak angket bermula dari keinginan sejumlah anggota Komisi III yang meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam R Haryani, anggota Fraksi Hanura dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik Novel Baswedan mengungkapkan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

Tidak terima dianggap menekan, sejumlah anggota Komisi III meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Permintaan tersebut ditolak KPK dengan alasan rekaman itu terkait proses penyidikan kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP.
(dam)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved