KPK Harus Cepat Tetapkan Tersangka Lain Kasus BLBI

Jum'at, 28 April 2017 - 14:20 WIB
KPK Harus Cepat Tetapkan Tersangka Lain Kasus BLBI
KPK Harus Cepat Tetapkan Tersangka Lain Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta cepat menetapkan tersangka lain kasus dugaan korupsi dalam penerbitan dan pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) 2002-2004.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tersangka pertama yakni, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung. Dia ditetapkan tersangka terkait penerbitan dan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS) atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.‎

SKL tadi sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI yakni Sjamsul atau BDNI kepada BPPN.‎ Dari kewajiban pembayaran Rp4,8 triliun, Sjamsul hanya membayar Rp1,1 triliun. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp3,7 triliun.‎

Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta JM Muslimin menilai kasus dugaan korupsi BLBI secara umum termasuk SKL-nya sudah mengendap lama. Dia mengakui, tidak mudah untuk menelisik kembali kasus ini.

Namun kemudian KPK dengan berani kemudian menaikkan penyelidikan SKL BLBI ke penyidikan dengan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Maka ini awal pekerjaan raksasa dalam penegakan hukum. Seperti kasus lain, BLBI akan beranak pinak menjadi saling terkait. Maka apa yang sedang dilakukan KPK baru pada anak tangga awal. Tangga berikutnya harus dilalui juga pada saatnya. Kalau hanya pada wilayah permukaan, hanya akan menjadi sekadar pendahuluan. Tentu sangat belum cukup," tutur Muslimin, Kamis 27 April 2017.

Direktur Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta ini berpandangan, seharusnya dengan penetapan Syafruddin menjadi tersangka bisa membuka kepastian penetapan tersangka lain. Menurut Muslimin, upaya menjerat pihak lain tersebut jelas menguji kemampuan dan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum.

"Seharusnya (penetapan Syafruddin) bisa untuk mengungkap yang lain. Di sini ketrampilan hukum KPK kembali diuji. Karena ini kasus besar, maka tantangan maupun hambatan untuk KPK akan besar juga. Semakin tinggi suatu pohon, akan semakin tinggi pula angin yang menerpanya," tegasnya.

Bagi Muslimin, langkah terbaik yang harus cepat dilakukan KPK untuk menjerat pihak lain tersebut ada beberapa cara. Pertama, semaksimal mungkin KPK mempercepat pengumpulan alat dan barang bukti yang relevan.

Kedua, KPK harus bisa menemukan siapa yang dimungkinkan menjadi justice collaborator atau pelaku pidana yang bisa bekerja sama dengan KPK membongkar skandal BLBI.

"Temukan kemungkinan adanya justice collaborator. Tangga pertama, tersangka pertama, adalah salah satu kunci utama menuju ke semua poin tersebut," ucap mantan dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) ini.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6992 seconds (0.1#10.140)