KPK Periksa Ketua DPP Golkar Fadh A Rafiq sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEF). Pria yang dikenal Fadh A Rafiq itu diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini untuk mendalami kasus tersebut. Pendalaman, kata dia akan dilakukan menyangkut proses pembahasn proyek pengadaan kitab suci Alquran.
"Penyidik ingin mendalami lebih lanjut sejauh mana pembahasan pengadaan barang dan jasa dalam hal ini kitab suci Alquran," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).
Politikus Partai Golkar itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Putra kandung artis lawas A Rafiq itu tidak berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan seputar pemeriksaannya.
Dia datang ke KPK ditemani sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Fahd diduga bersama mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar dan Dendy Prasetyo menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu.
Atas perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 hurf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini untuk mendalami kasus tersebut. Pendalaman, kata dia akan dilakukan menyangkut proses pembahasn proyek pengadaan kitab suci Alquran.
"Penyidik ingin mendalami lebih lanjut sejauh mana pembahasan pengadaan barang dan jasa dalam hal ini kitab suci Alquran," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).
Politikus Partai Golkar itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Putra kandung artis lawas A Rafiq itu tidak berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan seputar pemeriksaannya.
Dia datang ke KPK ditemani sejumlah anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Fahd diduga bersama mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar dan Dendy Prasetyo menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu.
Atas perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 hurf b subsidair Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
(kur)