KPK Tetapkan Ketua Angkatan Muda Golkar Fahd El Fouz‴ Tersangka Suap Alquran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran dan proyek pengadaan Alquran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011 dan 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berdasarkan pengembangan putusan dua terpidana perkara suap pengurusan anggaran dan proyek pengadaan Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun anggaran 2011 dan 2012 dan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag kemudian diputuskan dibuka penyelidikan satu kasus.
Setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan utuh dan hasil pengembangan tersebut, kemudian diputuskan dinaikan satu kasus ke tahap penyidikan. Pasalnya sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikan statusnya ke penyidikan. Bersamaan dengan KPK kemudian menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka penerima suap.
"KPK menetapkan FEF sebagai tersangka, diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTs," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Saat kasus terjadi, Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi VIII DPR merangkap Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Golkar. Sementara Deddy yang merupakan anak Zulkarnaen menjabat sebaga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gema MKGR.
Ketika itu, Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR. Kini Fahd menjabat sebagai Ketua Umum PP AMPG sekaligus Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berdasarkan pengembangan putusan dua terpidana perkara suap pengurusan anggaran dan proyek pengadaan Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun anggaran 2011 dan 2012 dan pengadaan laboratorium MTs 2011 di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag kemudian diputuskan dibuka penyelidikan satu kasus.
Setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan utuh dan hasil pengembangan tersebut, kemudian diputuskan dinaikan satu kasus ke tahap penyidikan. Pasalnya sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikan statusnya ke penyidikan. Bersamaan dengan KPK kemudian menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka penerima suap.
"KPK menetapkan FEF sebagai tersangka, diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang/jasa dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium MTs," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Saat kasus terjadi, Zulkarnaen Djabar adalah anggota Komisi VIII DPR merangkap Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Golkar. Sementara Deddy yang merupakan anak Zulkarnaen menjabat sebaga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gema MKGR.
Ketika itu, Fahd adalah Ketua Umum Gema MKGR. Kini Fahd menjabat sebagai Ketua Umum PP AMPG sekaligus Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
(pur)