Kasus Suap di PN Jakut, Saipul Jamil Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pedangdut Saipul Jamil alias Ipul memberikan uang suap untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan menggunakan pasal berisi ancaman pidana 15 tahun penjara.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan atas nama Saipul Jamil nomor: DAK-26/24/04/2017 yang dibacakan JPU yang dipimpin Afni Carolina dengan anggota Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, dan Hendra Ek Saputra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Surat dakwaan Saipul Jamil disusun dalam bentuk dakwaan subsideritas. Pada dakwaan pertama, JPU membeberkan, Saipul Jamil alias Ipul bersama dengan Kasman Sangaji alias Kasman (ketua tim kuasa hukum Saipul, divonis tiga tahun enam bulan), Berthanatalia Ruruk Kariman (anggota tim kuasa hukum Saipul, divonis dua tahun enam bulan), dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung sekaligus manajer Saipul, divonis dua tahun) telah memberikan uang Rp250 juta kepada Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakut (divonis tujuh tahun penjara).
Hakim Ifa saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut sekaligus merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ipul di PN Jakut. Dengan maksud, tutur Afni, untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor: 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR atas nama Ipul yang diserahkan kepada Ifa untuk diadili. Tujuannya agar memperoleh putusan pidana seringan-ringannya.
"Perbuatan terdakwa (Ipul) diancam pidana sebagaima diatur Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP," tegas Afni saat membacakan surat dakwaan Ipul di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasal 6 Ayat (1) huruf a tersebut mengatur tentang, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili."
Afni membeberkan, perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakut ditangani majelis dengan komposisi Ifa sebagai ketua disertai anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy, dan Jootje Sampaleng. Duduk sebagai panitera pengganti adalah Doly Siregar.
Selepas perkara tersebut masuk ke PN Jakut, Berthanalia yang sudah mengenal Rohadi sebelumnya datang ke PN Jakut. Dalam pertemuan tersebut Rohadi menawarkan bantuan pengurusan perkara atas nama Saipul Jamil agar mendapatkan putusan seringan-ringannya.
Selepas persidangan eksepsi (atau nota keberatan atas dakwaan) dan tanggapan atas eksepsi (oleh JPU), tutur Afni, pada 10 Mei 2016 Berthanatalia menelepon suaminya sekaligus mantan hakim adhoc PN Jakut yang kini hakim adhoc di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat Karel Tupu. Dalam sambungan telepon, Berthanatalia menyampaikan akan bertemu Ifa pagi-pagi.
"Selanjutnya Karel Tupu menyarankan agar menemui Ifa Sudewi secara langsung tanpa melalui perantara orang lain," tegas Afni.
Anggota JPU Mohamad Nur Azis menuturkan, Berthanatalia lantas bertemu dengan Ifa pada tanggal yang sama. Dalam pembicaraan tersebut, Ifa menyampaikan dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya di putusan akhir. Berthanatalia lantas menyampaikannya ke Kasman. Kasman meneruskan ke Samsul.
Singkat cerita, pada 8 Juni 2016, Berthanatalia dan Rohadi bertemu Ifa. Selepas itu, Berthanalia menelepon Kasman memberitahukan isi pertemuan yang pada pokoknya Ifa meminta Rp500 juta untuk putusan pidana selama Satu tahun.
Beberapa hari berselang, Berthanatalia dan Kasman bertemu dengan Samsul di rumah dan menyampaikan hal yang sama. "Pada 11 Juni 2016, Samsul meminta Aminudin (asisten Ipul) mempersiapkan uang pengurusan sebesar Rp500 juta untuk digunakan pada Selasa 14 Juni 2016," tegas Azis.
Dia melanjutkan, sehari berselang, Ipul menelepon Aminudin untuk meminta uang sebesar Rp65 juta. Aminudin melaporkan ke Ipul bahwa dia juga akan mengambil uang Rp500 juta sesuai dengan permintaan Samsul untuk pengurusan putusan perkara Ipul pada 14 Juni. "Dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa," imbuhnya.
Azis membeberkan, 13 Juni pukul 15.30 WIB Berthanatalia bertemu dengan Ifa. Ifa memberikan informasi tentang putusan yang akan dijatuhkan kepada Ipul. Berthanatalia meneruskan ke Kasman dan Samsul.
Dua jam berselang, Kasman dan Samsul berdiskusi tentang informasi dari Berthanatalia bahwa perkara Ipul akan diputus antara 2-3 tahun. Kasman menyebut putusan itu terlalu tinggi dan jaksa akan banding.
"Pada pukul 17.30 WIB, terdakwa (Ipul) menghubungi Samsul menanyakan perkembangan pengurusan perkaranya dan dijawab Samsul bahwa dakwaan yang terbukti adalah Pasal 292 dengan putusan sekitar 2-3 tahun, sehingga uang yang akan diberikan kepada hakim tidak sebesar Rp500 juta. Atas pemberitahuan Samsul tersebut, terdakwa meminta Samsul mengkonsultasikannya kepada Kasman," tandasnya.
Pada 14 Juni malam, Berthanatalia menerima informasi dari Rohadi bahwa putusan yang akan dijatuhkan adalah 3 tahun dengan biaya pengurusan Rp250 juta untuk hakim. Kemudian, Samsul menyerahkan Rp300 juta ke Berthanalia. Sejumlah Rp50 juta dipegang Berthanatalia untuk dipergunakan sebagai uang lelah bagi tim penasihat hukum. Sedangkan Rp250 juta diserahkan ke Rohadi pada 15 Juni. Akhirnya Rohadi, Berthanalia, Samsul, dan Kasman diciduk pada tanggal tersebut.
Pada dakwaan kedua, Ipul dijerat dengan ancaman sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Sementara pada dakwaan ketiga dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Saipul Jamil dan tim penasihat hukumnya mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi baik dari Saipul Jamil maupun tim kuasa hukum," ujar salah satu penasihat hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan atas nama Saipul Jamil nomor: DAK-26/24/04/2017 yang dibacakan JPU yang dipimpin Afni Carolina dengan anggota Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, dan Hendra Ek Saputra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Surat dakwaan Saipul Jamil disusun dalam bentuk dakwaan subsideritas. Pada dakwaan pertama, JPU membeberkan, Saipul Jamil alias Ipul bersama dengan Kasman Sangaji alias Kasman (ketua tim kuasa hukum Saipul, divonis tiga tahun enam bulan), Berthanatalia Ruruk Kariman (anggota tim kuasa hukum Saipul, divonis dua tahun enam bulan), dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung sekaligus manajer Saipul, divonis dua tahun) telah memberikan uang Rp250 juta kepada Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakut (divonis tujuh tahun penjara).
Hakim Ifa saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut sekaligus merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Ipul di PN Jakut. Dengan maksud, tutur Afni, untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor: 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR atas nama Ipul yang diserahkan kepada Ifa untuk diadili. Tujuannya agar memperoleh putusan pidana seringan-ringannya.
"Perbuatan terdakwa (Ipul) diancam pidana sebagaima diatur Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP," tegas Afni saat membacakan surat dakwaan Ipul di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasal 6 Ayat (1) huruf a tersebut mengatur tentang, "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili."
Afni membeberkan, perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil di PN Jakut ditangani majelis dengan komposisi Ifa sebagai ketua disertai anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy, dan Jootje Sampaleng. Duduk sebagai panitera pengganti adalah Doly Siregar.
Selepas perkara tersebut masuk ke PN Jakut, Berthanalia yang sudah mengenal Rohadi sebelumnya datang ke PN Jakut. Dalam pertemuan tersebut Rohadi menawarkan bantuan pengurusan perkara atas nama Saipul Jamil agar mendapatkan putusan seringan-ringannya.
Selepas persidangan eksepsi (atau nota keberatan atas dakwaan) dan tanggapan atas eksepsi (oleh JPU), tutur Afni, pada 10 Mei 2016 Berthanatalia menelepon suaminya sekaligus mantan hakim adhoc PN Jakut yang kini hakim adhoc di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat Karel Tupu. Dalam sambungan telepon, Berthanatalia menyampaikan akan bertemu Ifa pagi-pagi.
"Selanjutnya Karel Tupu menyarankan agar menemui Ifa Sudewi secara langsung tanpa melalui perantara orang lain," tegas Afni.
Anggota JPU Mohamad Nur Azis menuturkan, Berthanatalia lantas bertemu dengan Ifa pada tanggal yang sama. Dalam pembicaraan tersebut, Ifa menyampaikan dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya di putusan akhir. Berthanatalia lantas menyampaikannya ke Kasman. Kasman meneruskan ke Samsul.
Singkat cerita, pada 8 Juni 2016, Berthanatalia dan Rohadi bertemu Ifa. Selepas itu, Berthanalia menelepon Kasman memberitahukan isi pertemuan yang pada pokoknya Ifa meminta Rp500 juta untuk putusan pidana selama Satu tahun.
Beberapa hari berselang, Berthanatalia dan Kasman bertemu dengan Samsul di rumah dan menyampaikan hal yang sama. "Pada 11 Juni 2016, Samsul meminta Aminudin (asisten Ipul) mempersiapkan uang pengurusan sebesar Rp500 juta untuk digunakan pada Selasa 14 Juni 2016," tegas Azis.
Dia melanjutkan, sehari berselang, Ipul menelepon Aminudin untuk meminta uang sebesar Rp65 juta. Aminudin melaporkan ke Ipul bahwa dia juga akan mengambil uang Rp500 juta sesuai dengan permintaan Samsul untuk pengurusan putusan perkara Ipul pada 14 Juni. "Dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa," imbuhnya.
Azis membeberkan, 13 Juni pukul 15.30 WIB Berthanatalia bertemu dengan Ifa. Ifa memberikan informasi tentang putusan yang akan dijatuhkan kepada Ipul. Berthanatalia meneruskan ke Kasman dan Samsul.
Dua jam berselang, Kasman dan Samsul berdiskusi tentang informasi dari Berthanatalia bahwa perkara Ipul akan diputus antara 2-3 tahun. Kasman menyebut putusan itu terlalu tinggi dan jaksa akan banding.
"Pada pukul 17.30 WIB, terdakwa (Ipul) menghubungi Samsul menanyakan perkembangan pengurusan perkaranya dan dijawab Samsul bahwa dakwaan yang terbukti adalah Pasal 292 dengan putusan sekitar 2-3 tahun, sehingga uang yang akan diberikan kepada hakim tidak sebesar Rp500 juta. Atas pemberitahuan Samsul tersebut, terdakwa meminta Samsul mengkonsultasikannya kepada Kasman," tandasnya.
Pada 14 Juni malam, Berthanatalia menerima informasi dari Rohadi bahwa putusan yang akan dijatuhkan adalah 3 tahun dengan biaya pengurusan Rp250 juta untuk hakim. Kemudian, Samsul menyerahkan Rp300 juta ke Berthanalia. Sejumlah Rp50 juta dipegang Berthanatalia untuk dipergunakan sebagai uang lelah bagi tim penasihat hukum. Sedangkan Rp250 juta diserahkan ke Rohadi pada 15 Juni. Akhirnya Rohadi, Berthanalia, Samsul, dan Kasman diciduk pada tanggal tersebut.
Pada dakwaan kedua, Ipul dijerat dengan ancaman sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Sementara pada dakwaan ketiga dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Saipul Jamil dan tim penasihat hukumnya mengaku keberatan dengan dakwaan JPU. Pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan eksepsi baik dari Saipul Jamil maupun tim kuasa hukum," ujar salah satu penasihat hukum Saipul, Tito Hananta Kusuma.
(kri)