Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 26 April 2017 - 15:49 WIB
Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Divonis 9 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PAN ini dianggap terbukti dan meyakinkan menerima suap untuk menggunakan program aspirasi dalam proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Baca juga: Hak Politik Taufan Dicabut 5 Tahun, Ini Alasan JPU)

Sekadar informasi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim pun mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Karena, Andi dianggap telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.

Mengenai vonis hakim tersebut, Andi dan tim kuasa hukumnya belum bersikap. Mereka masih pikir-pikir. Adapun mengenai hak politiknya yang dicabut, Andi tidak mempermasalahkannya. Kata Andi, dalam kehidupan tak selalu bicara soal politik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7592 seconds (0.1#10.140)