Hak Politik Taufan Dicabut 5 Tahun, Ini Alasan JPU

Rabu, 29 Maret 2017 - 17:51 WIB
Hak Politik Taufan Dicabut 5 Tahun, Ini Alasan JPU
Hak Politik Taufan Dicabut 5 Tahun, Ini Alasan JPU
A A A
JAKARTA - Andi Taufan Tiro selaku Anggota Komisi V DPR merangkap Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V sudah dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun disertai pencabutan hak politik selama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan pencabutan hak politik tersebut‎.

Anggota JPU Mufti Nur Irawan membeberkan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tertuang bahwa seorang terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Ruang lingkup hak-hak tertentu bisa dilihat dari ketentuan Pasal 35 Ayat (1) KUHP. Di dalam pasal tersebut ada enam hak tertentu yang tercantum, di antaranya hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu. Kemudian hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

JPU Mufti menuturkan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Andi Taufan Tiro adalah seorang Anggota Komisi V dan juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V.

"Terdakwa adalah seorang Kapoksi yang mengkoordinir beberapa anggota Komisi V dari Fraksi PAN dalam mengajukan usulan program aspirasi kepada Kementerian PUPR," tegas JPU Mufti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Taufan karena jabatannya kemudian mengusulkan beberapa program aspirasi dalam bentuk infrastruktur jalan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara (Malut) yang seluruhnya berjumlah Rp170 miliar. Dalam pengusulan tersebut, tutur JPU Mufti, Taufan kemudian menerima uang suap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir (terdakwa pemberi suap divonis dua tahun enam bulan di tingkat banding) dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar‎ seluruhnya berjumlah Rp7,4 miliar.

Dari fakta-fakta hukum di persidangan pula, tutur JPU Mufti, ditemukan bahwa uang tersebut ada yang dipergunakan Taufan untuk membiayai operasional kegiatan politiknya. Karenanya dalam hal ini, JPU berpendapat, perbuatan terdakwa dengan menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai kegiatan-kegiatan politiknya adalah bentuk perbuatan yang merusak sendi-sendi demokrasi dan good governance principles.

"Karena pada hakikatnya politik adalah salah satu sarana untuk mencapai tujuan bernegara. Sehingga jika biaya politik yang dipergunakan terdakwa berasal dari hasil kejahatan maka dapat dipastikan output-nya tidak akan sejalan dengan tujuan bernegara yakni, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdekan kehidupan bangsa," jelas JPU Mufti.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan Taufan telah mempergunakan wewenang yang ada padanya karena jabatannya untuk mendapat keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya.

JPU Mufti menggariskan, untuk menghindari negara ini dikelola oleh orang-orang yang menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kolega maupun kelompoknya serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, dan persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilihnya maka perlu kiranya mencabut hak Taufan untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik.

"Hal ini sejalan dengan tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan. Sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud. Namun pencabutan hak tersebut juga harus dibatas dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) KUHP," ucap JPU Mufti.

Selepas sidang pembacaan surat tuntutan, Andi Taufan Tiro menilai tuntutan pidana penjara 13 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan tentu sangat berat. Karena kalau sesuai fakta persidangan dirinya tidak layak dituntut demikian.

Lantas bagaimana sikap Taufan terkait pencabutan hak politik berupa menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesain menjalani pidana pokok? "Saya menyerahkan semuanya, saya tentu mengapresiasi apa yang dituntut oleh JPU. Mudah-mudahan itu (pencabutan hak politik lima tahun) yang adil buat saya," tandas Taufan sambil meninggalkan ruang persidangan.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2352 seconds (0.1#10.140)