Tak Hanya Sjamsul Nursalim, KPK Bidik Obligor BLBI Lainnya

Rabu, 26 April 2017 - 03:29 WIB
Tak Hanya Sjamsul Nursalim, KPK Bidik Obligor BLBI Lainnya
Tak Hanya Sjamsul Nursalim, KPK Bidik Obligor BLBI Lainnya
A A A
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama tiga tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka kasus ini. (Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN Jadi Tersangka Kasus BLBI)

KPK pada Selasa 25 April 2017 mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, KPK juga mengimbau Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 yang menerima SKL juga pulang ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan kasus ini. (Baca Juga: KPK Imbau Sjamsul Nursalim Pulang ke Indonesia)

Ternyata KPK tidak hanya membidik Sjamsul Nursalim, tapi juga obligor BLBI yang juga menerima SKL.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pemberian SKL tersebut tidak hanya untuk satu obligor atau satu perusahaan.

Dalam perkembangan penyidikan, kata dia, nantinya akan ditelusuri dan didalami siapa saja obligor atau perusahaan lain yang menerima SKL.

"Jadi sabar dulu. Kita berharap dukungan dari masyarakat dan juga dari media agar tim bekerja semaksimal mungkin," beber Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Dia melanjutkan, dalam penanganan kasus ini tim KPK sebelumnya sudah bekerja dengan penegak hukum lain termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

Basaria tidak menampik kemungkinan KPK akan menelusuri dugaan kongkalikong dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Kejagung setelah munculnya SKL.

"Dengan dasar SKL ini apakah dibuatkan SP3, penyidik kita belum sampai ke sana. Tapi akan dibuat tim khusus untuk penyelidikan ke arah sana," tandasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak lain saat menyidik kasus ini. Untuk itu, kata dia, KPK lebih dahulu menetapkan tersangka dari unsur penyelenggara negara.

Kendati demikian, Febri belum mau mengungkap siapa saja pihak selain Syafruddin Arsjad Temenggung maupun Sjamsul Nursalim. "Untuk pihak lain belum bisa disampaikan siapa saja. Yang pasti sudah kami umumkan perkembangan kasus yang memang kita lakukan penyelidikan sejak 2014," ujar Febri.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail tidak bersedia berkomentar banyak mengenai langkah KPK yang menyidik kasus BLBI. Menurut Maqir, masalah BLBI sudah selesai.

"Bagi kami yang penting bahwa kewajiban BLBI sudah selesai. Hal itu selesai di tahun 1999, ketika MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) ditandatangani. Tentang hal lain, nanti kita lihat perkembangannya. Saya tidak mau berandai-andai," ujar Maqdir saat dihubungi Koran SINDO, Selasa 25 April 2017 malam.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7499 seconds (0.1#10.140)