Bukan Whistle Blower, KPK Sayangkan Andi Diberi Kelonggaran Cuti

Jum'at, 21 April 2017 - 21:48 WIB
Bukan Whistle Blower,...
Bukan Whistle Blower, KPK Sayangkan Andi Diberi Kelonggaran Cuti
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng resmi menghirup udara bebas per sore hari ini. Kebebasannya lebih cepat tiga bulan yang harusnya jatuh pada Juli 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada tiga hal yang harus disampaikan terkait dengan ‎bebasnya Andi Mallarangeng. Pertama, seseorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai dengan hukumannya tentu bukan domain KPK.

"Domain dan kewenangannya ada pada Lapas atau Kemenkumham. Apalagi, Andi Mallarangeng sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin per akhir April 2015," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Kedua, seharusnya dari perspektif KPK sebagai penegak hukum yang menangani Andi Mallarangeng sejak dari penyelidikan hingga eksekusi harusnya politikus Demokrat itu menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan. Tapi sekali lagi, proses-proses di lapas sudah bukan kewenangan KPK.

"‎Dari sisi KPK, kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi."

"Kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau whistle blower atau dikecualikan lain seperti PP 99 yang berlaku saat ini. Jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," sambung Febri.

Ketiga, saat ini KPK sedang menangani perkara atas nama terdakwa Presiden Direktur Fox Indonesia ‎Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Artinya, perkara atau kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum berhenti.

Pasalnya, masih ada fakta-fakta persidangan yang akan muncul, yang sudah muncul di persidangan Andi Mallarangeng dan terpidana lain, dan ada pihak lain yang disebut dalam putusan Andi dan terpidana lain.

"Tentu itu menjadi informasi penting untuk menindaklanjuti kasus ini," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2595 seconds (0.1#10.140)