Bukan Whistle Blower, KPK Sayangkan Andi Diberi Kelonggaran Cuti

Jum'at, 21 April 2017 - 21:48 WIB
Bukan Whistle Blower,...
Bukan Whistle Blower, KPK Sayangkan Andi Diberi Kelonggaran Cuti
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng resmi menghirup udara bebas per sore hari ini. Kebebasannya lebih cepat tiga bulan yang harusnya jatuh pada Juli 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ada tiga hal yang harus disampaikan terkait dengan ‎bebasnya Andi Mallarangeng. Pertama, seseorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai dengan hukumannya tentu bukan domain KPK.

"Domain dan kewenangannya ada pada Lapas atau Kemenkumham. Apalagi, Andi Mallarangeng sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin per akhir April 2015," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Kedua, seharusnya dari perspektif KPK sebagai penegak hukum yang menangani Andi Mallarangeng sejak dari penyelidikan hingga eksekusi harusnya politikus Demokrat itu menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan. Tapi sekali lagi, proses-proses di lapas sudah bukan kewenangan KPK.

"‎Dari sisi KPK, kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi."

"Kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau whistle blower atau dikecualikan lain seperti PP 99 yang berlaku saat ini. Jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," sambung Febri.

Ketiga, saat ini KPK sedang menangani perkara atas nama terdakwa Presiden Direktur Fox Indonesia ‎Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta. Artinya, perkara atau kasus dugaan korupsi proyek Hambalang belum berhenti.

Pasalnya, masih ada fakta-fakta persidangan yang akan muncul, yang sudah muncul di persidangan Andi Mallarangeng dan terpidana lain, dan ada pihak lain yang disebut dalam putusan Andi dan terpidana lain.

"Tentu itu menjadi informasi penting untuk menindaklanjuti kasus ini," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved