KPK Nilai Nota Protes DPR Soal Pencegahan Setnov Tak Masuk Akal
Senin, 17 April 2017 - 14:50 WIB
KPK Nilai Nota Protes DPR Soal Pencegahan Setnov Tak Masuk Akal
A
A
A
JAKARTA - Alasan nota protes DPR atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri, dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, Setya Novanto tetap bisa menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai ketua DPR walaupun dilarang ke luar negeri.
Adapun alasan nota protes DPR atas pencegahan ke luar negeri itu bahwa Setya Novanto tidak bisa melaksanakan tugasnya. "Kayaknya mungkin enggak ada hubungannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Kendati demikian menurut Basaria, DPR berhak mengajukan nota protes tersebut. "Setiap orang punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara, kita silakan saja," tutur Basaria.
Namun dia menegaskan, proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetap berlanjut walaupun DPR memprotes pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
Akan tetapi menurut Basaria, seharusnya DPR tidak melayangkan nota protes tersebut. "Harusnya tidak, tapi kalau dilayangkan kita enggak bisa larang juga," ungkapnya.
(Baca juga: KPK Abaikan Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto)
Adapun surat nota protes DPR itu hingga saat ini, kata Basaria belum diterima KPK. Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ketua DPR ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Pasalnya, informasi mengenai proyek e-KTP yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar itu diperlukan KPK. Namun, langkah KPK tersebut dibalas dengan nota protes DPR.
Adapun alasan nota protes DPR atas pencegahan ke luar negeri itu bahwa Setya Novanto tidak bisa melaksanakan tugasnya. "Kayaknya mungkin enggak ada hubungannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Kendati demikian menurut Basaria, DPR berhak mengajukan nota protes tersebut. "Setiap orang punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara, kita silakan saja," tutur Basaria.
Namun dia menegaskan, proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetap berlanjut walaupun DPR memprotes pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
Akan tetapi menurut Basaria, seharusnya DPR tidak melayangkan nota protes tersebut. "Harusnya tidak, tapi kalau dilayangkan kita enggak bisa larang juga," ungkapnya.
(Baca juga: KPK Abaikan Nota Protes DPR soal Pencegahan Setya Novanto)
Adapun surat nota protes DPR itu hingga saat ini, kata Basaria belum diterima KPK. Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ketua DPR ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Pasalnya, informasi mengenai proyek e-KTP yang dimiliki Ketua Umum Partai Golkar itu diperlukan KPK. Namun, langkah KPK tersebut dibalas dengan nota protes DPR.
(maf)