Dugaan Suap di PT PAL, KPK Telusuri Kesepakatan Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kesepakatan tertutup angka dan nilai suap dalam pembayaran fee agency penjualan dua kapal perang PT PAL Indonesia (persero) ke Pemerintah Filipina. Pengembangan terhadap kasus dugaan suap terhadap pejabat PT PAL Indonesia (persero) sehubungan pembayaran fee agency penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia (persero) ke The Department of National Defense of The Philippines atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Filipina, dengan nilai kontrak USD86,96 juta (setara Rp1,1 6 triliun) terus diseriuskan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pengembangan tersebut didalami dan ditelusuri kepastian kronologi, peristiwa, dan relasi para tersangka dengan saksi-saksi dan pihak lain sebelum penangkapan pada Kamis, 30 Maret 2017. Dia membeberkan, sebagaimana diungkapkan sebelumnya, bahwa komitmen fee berupa cash back 1,25 persen jika diuangkan menjadi USD1,087 juta atau setara Rp14,51 miliar adalah bagian dari jatah fee agency AS Inc sebesar 4,75% dari nilai kontrak dua kapal perang.
KPK menduga kesepakatan komitmen fee berupa cash back 1,25 persen tersebut tidak hanya dilakukan para tersangka. "Proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri lebih lanjut, mulai dari proses komunikasi awal dan indikasi kesepakatan tertutup terkait cash back 1,25 % (dari nilai kontrak dua kapal perang SSV USD86,96 juta)," ujar Febri kepada KORAN SINDO, Minggu, 16 April 2017.
Apalagi, kata dia sebelum uang senilai USD25.000 (setara Rp333,75 miliar) yang disita saat penangkapan sebagai hasil penyerahan kedua, sudah lebih dulu ada penyerahan pertama sebesar USD163.000 (setara Rp2,176 miliar) pada Desember 2016. Atas dasar itu, lanjut dia proses komunikasi awal dan kesepakatan tertutup atas cash back diduga melibatkan banyak pihak.
"Meliputi pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan telah menerima pada pembayaran tahap pertama," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengindikasikan bahwa pihak-pihak tersebut sudah diketahui KPK. Artinya, terang dia penerima pembayaran tahap pertama tidak hanya tiga tersangka, Firmansyah, Saiful, dan Arief. Hanya saja untuk saat ini dia belum bisa menyampaikan. "Sedang terus dalam proses penelusuran," ungkapnya.
Menurutnya, KPK belum menelusuri ada tidaknya indikasi atau dugaan komitmen fee berupa cash back dalam kontrak pengadaan atau penjualan kapal ke dua negara lain. Dia menyebutkan, pertama, kontrak perakitan satu kapal selam dengan Korea Selatan saat ini. Kedua, kata dia kapal perang jenis Multirole Support Ship (MRSS) ukuran 163 meter dengan Malaysia (kontrak akan ditandatangani Agustus 2017). Pasalnya KPK masih tetap mendalami penjualan dua kapal perang jenis SSV ke Filipina lebih dulu.
Namun KPK tetap mengingatkan ke Kementerian BUMN untuk melakukan perbaikan di internal PT PAL Indonesia (persero) maupun perusahaan BUMN lain terkait kontrak penjualan atau perdagangan internasional dengan negara lain. "Untuk Kementerian BUMN, kita minta untuk secara serius mempelajari kembali dan melakukan perbaikan dengan momentum penanganan kasus ini," tukasnya.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT PAL Indonesia (persero) Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia (persero) Saiful Anwar, dan General Manager Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Indonesia (persero) Arief Cahyana sebagai tiga penerima suap dari tersangka pemberi perantara agensi Ashanty Sales Incorporation (AS Inc) merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pengembangan tersebut didalami dan ditelusuri kepastian kronologi, peristiwa, dan relasi para tersangka dengan saksi-saksi dan pihak lain sebelum penangkapan pada Kamis, 30 Maret 2017. Dia membeberkan, sebagaimana diungkapkan sebelumnya, bahwa komitmen fee berupa cash back 1,25 persen jika diuangkan menjadi USD1,087 juta atau setara Rp14,51 miliar adalah bagian dari jatah fee agency AS Inc sebesar 4,75% dari nilai kontrak dua kapal perang.
KPK menduga kesepakatan komitmen fee berupa cash back 1,25 persen tersebut tidak hanya dilakukan para tersangka. "Proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri lebih lanjut, mulai dari proses komunikasi awal dan indikasi kesepakatan tertutup terkait cash back 1,25 % (dari nilai kontrak dua kapal perang SSV USD86,96 juta)," ujar Febri kepada KORAN SINDO, Minggu, 16 April 2017.
Apalagi, kata dia sebelum uang senilai USD25.000 (setara Rp333,75 miliar) yang disita saat penangkapan sebagai hasil penyerahan kedua, sudah lebih dulu ada penyerahan pertama sebesar USD163.000 (setara Rp2,176 miliar) pada Desember 2016. Atas dasar itu, lanjut dia proses komunikasi awal dan kesepakatan tertutup atas cash back diduga melibatkan banyak pihak.
"Meliputi pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan dan telah menerima pada pembayaran tahap pertama," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengindikasikan bahwa pihak-pihak tersebut sudah diketahui KPK. Artinya, terang dia penerima pembayaran tahap pertama tidak hanya tiga tersangka, Firmansyah, Saiful, dan Arief. Hanya saja untuk saat ini dia belum bisa menyampaikan. "Sedang terus dalam proses penelusuran," ungkapnya.
Menurutnya, KPK belum menelusuri ada tidaknya indikasi atau dugaan komitmen fee berupa cash back dalam kontrak pengadaan atau penjualan kapal ke dua negara lain. Dia menyebutkan, pertama, kontrak perakitan satu kapal selam dengan Korea Selatan saat ini. Kedua, kata dia kapal perang jenis Multirole Support Ship (MRSS) ukuran 163 meter dengan Malaysia (kontrak akan ditandatangani Agustus 2017). Pasalnya KPK masih tetap mendalami penjualan dua kapal perang jenis SSV ke Filipina lebih dulu.
Namun KPK tetap mengingatkan ke Kementerian BUMN untuk melakukan perbaikan di internal PT PAL Indonesia (persero) maupun perusahaan BUMN lain terkait kontrak penjualan atau perdagangan internasional dengan negara lain. "Untuk Kementerian BUMN, kita minta untuk secara serius mempelajari kembali dan melakukan perbaikan dengan momentum penanganan kasus ini," tukasnya.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT PAL Indonesia (persero) Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia (persero) Saiful Anwar, dan General Manager Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Indonesia (persero) Arief Cahyana sebagai tiga penerima suap dari tersangka pemberi perantara agensi Ashanty Sales Incorporation (AS Inc) merangkap Direktur Umum PT Pirusa Sejati Agus Nugroho.
(kur)