KPK Limpahkan Berkas Perkara Pejabat Bakamla

Kamis, 13 April 2017 - 18:37 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pejabat Bakamla
KPK Limpahkan Berkas Perkara Pejabat Bakamla
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi ke bagian penuntutuan.

Tidak lama lagi, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Eko Susilo Hadi disangka KPK sebagai penerima suap dalam kapasitas sebagai Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama yang merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Eko Susilo Hadi adalah tersangka penerima suap dalam pengadaan satelit monitoring ‎di Bakamla dari APBN Perubahan 2016 ‎dengan anggaran lebih Rp222,43 miliar.

Eko bersama pihak lain menerima suap dari tiga pemberi suap yang kini duduk sebagai terdakwa, pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi, keponakan Emi sekaligus pegawai Bagian Operasional Merial Esa Muhammad Adami Okta, dan Marketing/Operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Dia menjelaskan, saat ini sidang terdakwa perkara tersebut, yakni Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus masih bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pada Rabu 12 April 2017, kata Febri, KPK menetapkan satu lagi tersangka, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Informasi Bakamla, Novel Hasan.

Febri menambahkan, dalam waktu 14 hari kerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan atas nama Eko.

Dia mengungkapkan, pasal yang akan dituangkan dalam surat dakwaan kemungkinan sama saat Eko pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Eko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penuntut Umum nanti akan menyusun dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6276 seconds (0.1#10.140)