Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Tambah Atase Ketenagakerjaan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana menambah Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di sejumlah negara yang banyak menerima penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kebijakan ini diambil guna memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri.
”Dengan adanya Atnaker, kewenangan negara dalam melindungi TKI makin maksimal,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (11/4/2017).
Menurut Hery, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut. Secara teknis, Kemenaker juga telah mengkomunikasikan hal ini dengan Kementerian Luar Negeri sejak bulan lalu.
Saat ini pemerintah hanya memiliki Atnaker di empat negara yakni Arab Saudi (Riyadh), Kuwait, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Padahal, selain di empat negara itu jutaan TKI tersebar di belasan negara lain. Di sejumlah Negara tersebut hal ketenagakerjaan hanya diwakili staf Teknis Tenaga Kerja. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan TKI di kurang maksimal.
”Bagaimana bisa maksimal jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh staf teknis yang tidak memiliki kewenangan diplomatik? Lain halnya Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik,” ujarnya.
Rencananya, penambahan Atase Ketenagakerjaan dilakukan di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Yordania, dan Arab Saudi (Jeddah). Di negara-negara tersebut, staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi Atase Ketenagakerjaan.
Menurut Hery, pengisian pejabat Atase Ketenagakerjaan akan dilaksanakan Juli 2017 secara serempak. Adapun pejabat staf Teknis Tenaga Kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat Atase Ketenagakerjaan.
Terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, tidak adanya Atase Ketenagakerjaan membuat perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.
“Bagaimana bisa melindungi TKI kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (staf Teknis Tenaga Kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik?” kata Soes.
Berbeda dengan pejabat Atase Ketenagakerjaan yang memiliki kekebalan diplomatik seperti duta besar. Sekadar perbandingan, jumlah warga Philipina yang bekerja di luar negeri tak sebanyak jumlah TKI. Namun mereka memiliki Atase Ketenagakerjaan di 37 negara yang menerima tenaga kerja Philipina.
”Dengan adanya Atnaker, kewenangan negara dalam melindungi TKI makin maksimal,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (11/4/2017).
Menurut Hery, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut. Secara teknis, Kemenaker juga telah mengkomunikasikan hal ini dengan Kementerian Luar Negeri sejak bulan lalu.
Saat ini pemerintah hanya memiliki Atnaker di empat negara yakni Arab Saudi (Riyadh), Kuwait, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Padahal, selain di empat negara itu jutaan TKI tersebar di belasan negara lain. Di sejumlah Negara tersebut hal ketenagakerjaan hanya diwakili staf Teknis Tenaga Kerja. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan TKI di kurang maksimal.
”Bagaimana bisa maksimal jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh staf teknis yang tidak memiliki kewenangan diplomatik? Lain halnya Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik,” ujarnya.
Rencananya, penambahan Atase Ketenagakerjaan dilakukan di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Yordania, dan Arab Saudi (Jeddah). Di negara-negara tersebut, staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi Atase Ketenagakerjaan.
Menurut Hery, pengisian pejabat Atase Ketenagakerjaan akan dilaksanakan Juli 2017 secara serempak. Adapun pejabat staf Teknis Tenaga Kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat Atase Ketenagakerjaan.
Terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, tidak adanya Atase Ketenagakerjaan membuat perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.
“Bagaimana bisa melindungi TKI kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (staf Teknis Tenaga Kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik?” kata Soes.
Berbeda dengan pejabat Atase Ketenagakerjaan yang memiliki kekebalan diplomatik seperti duta besar. Sekadar perbandingan, jumlah warga Philipina yang bekerja di luar negeri tak sebanyak jumlah TKI. Namun mereka memiliki Atase Ketenagakerjaan di 37 negara yang menerima tenaga kerja Philipina.
(poe)