Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Tambah Atase Ketenagakerjaan

Selasa, 11 April 2017 - 19:09 WIB
Perkuat Perlindungan...
Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Tambah Atase Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana menambah Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di sejumlah negara yang banyak menerima penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kebijakan ini diambil guna memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri.

”Dengan adanya Atnaker, kewenangan negara dalam melindungi TKI makin maksimal,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto dalam rilis yang diterima SINDOnews, Selasa (11/4/2017).

Menurut Hery, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal positif terhadap rencana tersebut. Secara teknis, Kemenaker juga telah mengkomunikasikan hal ini dengan Kementerian Luar Negeri sejak bulan lalu.

Saat ini pemerintah hanya memiliki Atnaker di empat negara yakni Arab Saudi (Riyadh), Kuwait, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Padahal, selain di empat negara itu jutaan TKI tersebar di belasan negara lain. Di sejumlah Negara tersebut hal ketenagakerjaan hanya diwakili staf Teknis Tenaga Kerja. Hal inilah yang menyebabkan perlindungan TKI di kurang maksimal.

”Bagaimana bisa maksimal jika upaya perlindungan hanya diberikan oleh staf teknis yang tidak memiliki kewenangan diplomatik? Lain halnya Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik,” ujarnya.

Rencananya, penambahan Atase Ketenagakerjaan dilakukan di Hong Kong, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Yordania, dan Arab Saudi (Jeddah). Di negara-negara tersebut, staf Teknis Tenaga Kerja yang telah ada akan dinaikkan menjadi Atase Ketenagakerjaan.

Menurut Hery, pengisian pejabat Atase Ketenagakerjaan akan dilaksanakan Juli 2017 secara serempak. Adapun pejabat staf Teknis Tenaga Kerja akan diperpanjang hingga menjelang pengangkatan pejabat Atase Ketenagakerjaan.

Terpisah, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemenaker Soes Hindharno mengatakan, tidak adanya Atase Ketenagakerjaan membuat perlindungan terhadap TKI yang tertimpa masalah tidak berjalan ideal.

“Bagaimana bisa melindungi TKI kalau yang akan dilindungi (TKI) dengan yang akan melindungi (staf Teknis Tenaga Kerja), sama-sama tidak memiliki kekebalan diplomatik?” kata Soes.

Berbeda dengan pejabat Atase Ketenagakerjaan yang memiliki kekebalan diplomatik seperti duta besar. Sekadar perbandingan, jumlah warga Philipina yang bekerja di luar negeri tak sebanyak jumlah TKI. Namun mereka memiliki Atase Ketenagakerjaan di 37 negara yang menerima tenaga kerja Philipina.
(poe)
Berita Terkait
Pekerja Migran Kembali...
Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap
Kementerian Transmigrasi...
Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Persiapan Membuka Kembali...
Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
Mau Dikirim Kembali...
Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Sebabkan Negara Rugi,...
Sebabkan Negara Rugi, Perintah Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diusut KPK
Berita Terkini
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved