Alasan KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan keterangan dari Ketua DPR Setya Novanto mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Atas dasar itu KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat permintaan pencegahan sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak kemarin. Menurutnya, KPK suatu saat membutuhkan keterangan dari Ketua Umum Partai Golkar itu untuk tersangka Andi Agustinus atau dikenal Andi Narogong.
"Dibutuhkan informasinya untuk dipanggil sewaktu-waktu penyidik dalam proses penyidikan," ujar Febri usai menjenguk Novel Baswedan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). (Baca: Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan)
Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengakui nama Setya Novanto Novanto sudah dimasukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian. Menurutnya permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto atas permintaan KPK kemarin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat permintaan pencegahan sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak kemarin. Menurutnya, KPK suatu saat membutuhkan keterangan dari Ketua Umum Partai Golkar itu untuk tersangka Andi Agustinus atau dikenal Andi Narogong.
"Dibutuhkan informasinya untuk dipanggil sewaktu-waktu penyidik dalam proses penyidikan," ujar Febri usai menjenguk Novel Baswedan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). (Baca: Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan)
Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengakui nama Setya Novanto Novanto sudah dimasukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian. Menurutnya permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto atas permintaan KPK kemarin.
(kur)