Dugaan Suap PT PAL Indonesia, KPK Periksa 4 Saksi

Jum'at, 07 April 2017 - 14:00 WIB
Dugaan Suap PT PAL Indonesia,...
Dugaan Suap PT PAL Indonesia, KPK Periksa 4 Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dugaan suap penjualan kapal perang SSV buatan PT PAL Indonesia ke Pemeritahan Filipina. Dalam pemeriksaan perdana ini, empat tersangka akan diperiksa secara silang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan para tersangka yang diperiksa adalah Saeful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL diperiksa. Saeful kata dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho.

"Direktur Umum PT Prinusa, Agus Nugroho, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahya)," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Dia menambahkan, Direktur PT PAL, M Firmansyah Arifin diperiksa untuk tersangka Saeful Anwar. Sementara Arif Cahya menurutnya diperiksa untuk tersangka M Firmansyah. (Baca: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap)

Kasus dugaan suap ini terbongkar saat KPK melakukan penangkapan terhadap belasan orang di Jakarta dan Surabaya pada Kamis, 30 Maret 2017. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6435 seconds (0.1#10.140)