Jokowi Diminta Segera Tunjuk Pengganti Patrialis Akbar di MK

Kamis, 06 April 2017 - 11:13 WIB
Jokowi Diminta Segera...
Jokowi Diminta Segera Tunjuk Pengganti Patrialis Akbar di MK
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) telah menyerahkan tiga nama ‎kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) calon hakim untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang terjerat kasus dugaan suap.

Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan berharap, Presiden Jokowi segera memilih salah satu calon yang sudah diserahkan tim Pansel.

"Apalagi untuk sengketa pilkada yang‎ kemarin (2017) tanggungan banyak sekali, menumpuk. Ini jumlah hakimnya kurang dari sembilan," ujar Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (6/4/2017).

Menurut Ridwan, memang MK mengklaim diri tidak ada masalah untuk mengurus sengketa pilkada dengan minus satu hakim. ‎Namun, kekurangan hakim dianggapnya akan kurang maksimal untuk mengurus sengketa yang menumpuk.

"Itu baru gugatan pilkada. Sementara gugatan (terhadap undang-undang) lainnya kan‎ terus mengalir di MK. Kalau lengkap sembilan orang lebih gampang ngurusnya. Ini sesuai amanat UU MK tentang seharusnya komposisi Hakim," katanya.

Ridwan menilai, dari tiga calon Hakim yang diserahkan Tim Pansel kepada Presiden Jokowi sudah memenuhi ekpektasi publik. Tinggal Jokowi memutuskan berdasarkan kapasitas dan integritasnya.

"Kehadiran Prof Saldi ‎bisa memberi harapan baru bagi MK dengan integritas dan kapasitas kemampuan intelektualnya. Tentunya dua calon lainnya juga memiliki kriteria yang sama," tambah Ridwan.

Sebelumnya, Tim Pansel telah menyodorkan ‎tiga nama calon pengganti Patrialis Akbar yakni Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra, Dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya, dan pejabat yang purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi. Jokowi memiliki waktu tujuh hari untuk memilih dan melantik satu dari tiga nama yang sudah diserahkan oleh Tim Pansel.
(kri)
Berita Terkait
Suara Anwar Usman dan...
Suara Anwar Usman dan Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Voting Ulang
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Bukan Utusan Lembaga
Bukan Utusan Lembaga
Apa Saja Syarat Menjadi...
Apa Saja Syarat Menjadi Hakim Konstitusi? Berikut Ini Penjelasannya
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Kirim Surat ke MK, 9 Hakim Diminta Mundur
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved