Anas Minta Penegak Hukum Jeli Bedakan Fakta dan Keterangan Bohong

Kamis, 06 April 2017 - 10:42 WIB
Anas Minta Penegak Hukum...
Anas Minta Penegak Hukum Jeli Bedakan Fakta dan Keterangan Bohong
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dalam persidangan keenam ini, Anas menyatakan siap membeberkan fakta-fakta yang ia ketahui. Anas mengatakan, akan membantu KPK membedakan antara fakta dan fiksi terkait informasi yang beredar terkait kasus korupsi e-KTP.

"Saya akan membantu KPK untuk membedakan mana cerita kosong dan mana keterangan yang benar. Mana fitnah dan mana yang fitness," ujar Anas saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anas mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai penguat keterangannya di persidangan. Dalam kesempatan itu, Anas membantah keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bahwa dirinya menerima USD500.000 untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Anas menyatakan, keterangan yang disampaikan Nazaruddin adalah tidak benar. "Soal Kongres kan ada sidangnya sendiri. Satu peristiwa masa ada dua cerita," ucap Anas.

Mantan Ketua Umum PB HMI itu meminta penegak hukum untuk jeli membedakan mana keterangan yang fakta, dan keterangan yang dikarang oleh Nazaruddin. Anas kembali menegaskan tak ada aliran uang e-KTP ke kantong pribadinya.

"Daun jambu saja tidak ada, apalagi aliran uang," kata Anas.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)