Pakar Hukum Nilai Pemilihan Ketua DPD Langgar Asas Negara Hukum

Selasa, 04 April 2017 - 17:22 WIB
Pakar Hukum Nilai Pemilihan Ketua DPD Langgar Asas Negara Hukum
Pakar Hukum Nilai Pemilihan Ketua DPD Langgar Asas Negara Hukum
A A A
JAKARTA - Terpilihnya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO)‎ sebagai Ketua DPD, menuai protes di kalangan masyarakat, termasuk sebagian internal DPD.

Ahli hukum tata negara‎, Bivitri Susanti menegaskan, pemilihan ketua DPD baru dianggap melanggar asas negara hukum, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

‎"Bagaimanapun dalam negara hukum, semua harus tunduk pada putusan lembaga yudikatif. Putusan MA itu sudah final dan mengikat‎," ucap Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Selasa (4/4/2017).

Bivitri menjelaskan, memang DPD bisa mencabut sendiri putusan MA tersebut. Tidak seperti putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang setelah diputuskan, maka berlaku saat itu juga.

Maka itu, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) ini menganggap, seharusnya rapat paripurna DPD hanya untuk mencabut peraturan tata tertib Nomor 1/2017 sesuai putusan MA, bukan malah memilih ketua baru.

"Dengan itu, maka peraturan tata tertib yang lama berlaku, yang mengatur masa jabatan (ketua DPD) lima tahun," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7618 seconds (0.1#10.140)