Tabrak Putusan MA, Pimpinan Baru DPD Dinilai Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Hasil rapat paripurna DPD yang memutuskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD baru menggantikan M Saleh, dinilai ilegal.
Dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, putusan tersebut ilegal karena proses pengambilan keputusan melalui paripurna, itu telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).
"Rapat paripurna melanggar putusan MA. Maka hasil putusan paripurna itu ilegal dan batal demi hukum," ucap Feri di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
(Baca juga: Usai Skorsing Dicabut, Rapat Paripurna DPD Kembali Ricuh)
Putusan MA yang dimaksud adalah, terkait masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun. Feri menilai, apa yang terjadi di ruang sidang paripurna DPD beberapa waktu belakang ini merupakan upaya partai politik (parpol) untuk membajak DPD.
"Padahal putusan MA clear. Pimpinan dipilih dalam satu periode. Peristiwa tadi malam bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana murni," tegas Feri.
Dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, putusan tersebut ilegal karena proses pengambilan keputusan melalui paripurna, itu telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).
"Rapat paripurna melanggar putusan MA. Maka hasil putusan paripurna itu ilegal dan batal demi hukum," ucap Feri di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).
(Baca juga: Usai Skorsing Dicabut, Rapat Paripurna DPD Kembali Ricuh)
Putusan MA yang dimaksud adalah, terkait masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun. Feri menilai, apa yang terjadi di ruang sidang paripurna DPD beberapa waktu belakang ini merupakan upaya partai politik (parpol) untuk membajak DPD.
"Padahal putusan MA clear. Pimpinan dipilih dalam satu periode. Peristiwa tadi malam bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana murni," tegas Feri.
(maf)