Tabrak Putusan MA, Pimpinan Baru DPD Dinilai Ilegal

Selasa, 04 April 2017 - 16:08 WIB
Tabrak Putusan MA, Pimpinan...
Tabrak Putusan MA, Pimpinan Baru DPD Dinilai Ilegal
A A A
JAKARTA - Hasil rapat paripurna DPD yang memutuskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD baru menggantikan M Saleh, dinilai ilegal.

Dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, putusan tersebut ilegal karena proses pengambilan keputusan melalui paripurna, itu telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).

"Rapat paripurna melanggar putusan MA. Maka hasil putusan paripurna itu ilegal dan batal demi hukum," ucap Feri di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

(Baca juga: Usai Skorsing Dicabut, Rapat Paripurna DPD Kembali Ricuh)

Putusan MA yang dimaksud adalah, terkait masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun. Feri menilai, apa yang terjadi di ruang sidang paripurna DPD beberapa waktu belakang ini merupakan upaya partai politik (parpol) untuk membajak DPD.

"Padahal putusan MA clear. Pimpinan dipilih dalam satu periode. Peristiwa tadi malam bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana murni," tegas Feri.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved