Alasan GKR Hemas Terkait Aturan Tatib DPD hingga Paripurna Ricuh

Senin, 03 April 2017 - 21:09 WIB
Alasan GKR Hemas Terkait...
Alasan GKR Hemas Terkait Aturan Tatib DPD hingga Paripurna Ricuh
A A A
JAKARTA - Berlakunya kembali Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014 menjadi pemicu kericuhan ‎dalam rapat paripurna DPD malam ini. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan ditandai ketukan palu oleh senator asal Yogyakarta itu.

Hemas mengaku, bahwa pemimpin DPD sudah memutuskan untuk memberlakukan kembali tata tertib (tatib) DPD Nomor 1 Tahun 2014. Itu mengapa dirinya mengetuk palu sebagai tanda memutuskan hal tersebut.

Sehingga, kepemimpinan DPD berlaku hingga 2019 mendatang tanpa pemilihan kembali. "2,5 tahun sudah dicabut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tadi," kata Hemas saat jumpa pers di Lantai 8 Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017) malam.

Dengan adanya putusan MA kata dia, tatib baru yang memangkas masa jabatan pemimpin DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun otomatis gugur. "Yang hidup kembali Tatib Nomor 1 tahun 2014, saya patuh terhadap aturan hukum," ungkap Hemas.

Sedangkan jabatan ketua DPD yang saat ini diduduki M Saleh, Hemas memastikan bakal ada pemilihan kembali. "Itu akan dibahas. Apakah Saleh nanti akan ada pemilihan di wilayah barat," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved