Alasan GKR Hemas Terkait Aturan Tatib DPD hingga Paripurna Ricuh
A
A
A
JAKARTA - Berlakunya kembali Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014 menjadi pemicu kericuhan dalam rapat paripurna DPD malam ini. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan ditandai ketukan palu oleh senator asal Yogyakarta itu.
Hemas mengaku, bahwa pemimpin DPD sudah memutuskan untuk memberlakukan kembali tata tertib (tatib) DPD Nomor 1 Tahun 2014. Itu mengapa dirinya mengetuk palu sebagai tanda memutuskan hal tersebut.
Sehingga, kepemimpinan DPD berlaku hingga 2019 mendatang tanpa pemilihan kembali. "2,5 tahun sudah dicabut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tadi," kata Hemas saat jumpa pers di Lantai 8 Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017) malam.
Dengan adanya putusan MA kata dia, tatib baru yang memangkas masa jabatan pemimpin DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun otomatis gugur. "Yang hidup kembali Tatib Nomor 1 tahun 2014, saya patuh terhadap aturan hukum," ungkap Hemas.
Sedangkan jabatan ketua DPD yang saat ini diduduki M Saleh, Hemas memastikan bakal ada pemilihan kembali. "Itu akan dibahas. Apakah Saleh nanti akan ada pemilihan di wilayah barat," pungkasnya.
Hemas mengaku, bahwa pemimpin DPD sudah memutuskan untuk memberlakukan kembali tata tertib (tatib) DPD Nomor 1 Tahun 2014. Itu mengapa dirinya mengetuk palu sebagai tanda memutuskan hal tersebut.
Sehingga, kepemimpinan DPD berlaku hingga 2019 mendatang tanpa pemilihan kembali. "2,5 tahun sudah dicabut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tadi," kata Hemas saat jumpa pers di Lantai 8 Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017) malam.
Dengan adanya putusan MA kata dia, tatib baru yang memangkas masa jabatan pemimpin DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun otomatis gugur. "Yang hidup kembali Tatib Nomor 1 tahun 2014, saya patuh terhadap aturan hukum," ungkap Hemas.
Sedangkan jabatan ketua DPD yang saat ini diduduki M Saleh, Hemas memastikan bakal ada pemilihan kembali. "Itu akan dibahas. Apakah Saleh nanti akan ada pemilihan di wilayah barat," pungkasnya.
(maf)