Hingga Siang Ini MK Telah Gugurkan 12 Sengketa Pilkada
Senin, 03 April 2017 - 14:24 WIB
Hingga Siang Ini MK Telah Gugurkan 12 Sengketa Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2017. Dari 22 permohonan yang direncanakan dibacakan putusannya hari ini, 12 di antaranya telah dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima permohonannya.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat, di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Ke-12 permohonan yang digugurkan hingga siang ini antara lain berasal dari pemohon Bengkulu Tengah, Tebo, Buton Selatan, Sorong, Mappi, Jepara, Aceh Timur, Aceh Singkil, Halmahera Tengah, Batu, serta Maluku Tenggara Barat (dua permohonan).
(Baca juga: Pansel Kirim Tiga Nama Calon Pengganti Patrialis ke Jokowi)
Adapun penyebab ditolaknya permohonan 11 diantaranya dikarenakan tidak terpenuhinya syarat selisih suara antara pemohon dengan termohon yang termuat dalam pasal 158 UU 10/2016.
Sementara satu daerah (Kota Batu) digugurkan karena permohonan pemohon telah melampaui syarat waktu yang telah ditentukan pasal 157 ayat 5 UU 10/206. "Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon," ucap Arief.
Pembacaan putusan mulai dibacakan hakim konstitusi sejak pukul 09.00 WIB. Saat ini pembacaan putusan tengah dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat, di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Ke-12 permohonan yang digugurkan hingga siang ini antara lain berasal dari pemohon Bengkulu Tengah, Tebo, Buton Selatan, Sorong, Mappi, Jepara, Aceh Timur, Aceh Singkil, Halmahera Tengah, Batu, serta Maluku Tenggara Barat (dua permohonan).
(Baca juga: Pansel Kirim Tiga Nama Calon Pengganti Patrialis ke Jokowi)
Adapun penyebab ditolaknya permohonan 11 diantaranya dikarenakan tidak terpenuhinya syarat selisih suara antara pemohon dengan termohon yang termuat dalam pasal 158 UU 10/2016.
Sementara satu daerah (Kota Batu) digugurkan karena permohonan pemohon telah melampaui syarat waktu yang telah ditentukan pasal 157 ayat 5 UU 10/206. "Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon," ucap Arief.
Pembacaan putusan mulai dibacakan hakim konstitusi sejak pukul 09.00 WIB. Saat ini pembacaan putusan tengah dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
(maf)