Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Hadirkan Sejumlah Anggota DPR

Senin, 03 April 2017 - 10:00 WIB
Sidang Lanjutan Perkara...
Sidang Lanjutan Perkara E-KTP Hadirkan Sejumlah Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sidang lanjutan hari ini, Senin (3/4/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi.

Delapan itu adalah anggota DPR seperti, Melchias Marcus Mekeng, Khatibul Umam Wiranu dan Jafar Hafsah. JPU juga menghadirkan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey.

Saksi lainnya adalah mantan staf Partai Demokrat Eva Ompita Soraya, Dian Hasan, Vidi Gunawan, dan Yosef Sumartono. Nama Eva disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto ketika ada pembagian uang untuk Anas Urbaningrum. (Baca: Setya Novanto Siap Klarifikasi di Sidang Perkara E-KTP)

Sementara Vidi merupakan adik pengusaha Andi Agustinus aatau dikenal Andi Narogong. Vidi diduga ikut membantu Andi dalam tim Fatmawati.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2111 seconds (0.1#10.140)